Sabtu, 12 Februari 2011
Jakarta, Kompas – Persoalan tumpang tindih kawasan hutan sudah seperti benang kusut. Kalangan pengusaha pun mendukung langkah tim terpadu penegakan hukum kehutanan yang sedang berjalan untuk memberi kepastian usaha dan hukum bagi investor.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Salahuddin Sampetoding di Jakarta, Jumat (11/2). Saya sangat mendukung langkah yang diambil Menteri Kehutanan sekaligus warning (peringatan) untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Namun, saya pesimistis seluruh pemda mau mengakui atau melaporkan semua pelanggaran hutan, ujarnya.
Dari 398 anggota APHI, 50 persen di antaranya menjadi korban penyerobotan lahan. Kondisi ini yang membuat pengusaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan kerap bersinggungan karena tumpang tindih lahan.
Salahuddin mengajak pengurus Asosiasi Pengusaha Pertambangan dan Asosiasi Pengusaha Perkebunan duduk bersama APHI, yang masuk dalam tim terpadu tata ruang nasional, untuk membahas persoalan ini. Mari kita duduk bersama untuk menyamakan persepsi utama yang sangat penting mengenai tata ruang, ujarnya.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan telah membentuk tim terpadu penegakan hukum kehutanan untuk menuntaskan kasus perambahan kawasan hutan, yang menjadi program prioritas bersama menanam pohon.
Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori menegaskan, setelah mendata kasus perambahan hutan oleh perkebunan dan pertambangan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, tim terpadu akan ke Riau dan Kalimantan Barat.
Menurut data Greenomics Indonesia, organisasi nonpemerintah yang aktif mengkaji ekonomi kehutanan, dari 68 juta hektar kawasan hutan terdapat 26 juta hektar yang tumpang tindih. Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi meminta pemerintah fokus menangani tumpang tindih kawasan di Sumatera dan Kalimantan (Kompas, 10 November 2009). (ham)