Indramayu 24 s/d 26 Oktober.
Asosiasi Masyarakat Tani Padi Indonesia (Amartapadi) Indramayu-Jabar.
Pertemuan dilakukan pada 24 Oktober 2014 dan dihadiri oleh 17 orang dari 8 kecamatan, yakni: Balongan, Cikedung, Sukra, Anjatan, Kertasemaya, Bangodua, Widosari dan Leleak.
Pertemuan ini bertujuan:
Mensosialisasikan keberadaan Asosiasi Masyarakat Tani Padi Indonesia (Amartapadi) yang berdiri sebagai sebuah organisasi petani berbasis komoditas padi yang telah dideklarasikan sebelumnya di Boyolali Rabu (17/9/2014). PENGEMBANGAN ORGANISASI PETANI PADI ini guna mensosialisasikan visi dan misi organisasi petani padi (Amartapadi) serta struktur kepengurusannya. Mendorong pengorganisasian Amartapadi di tingkat wilayah (Jawa Barat) dan daerah (Indramayu) serta terbentuknya struktur organisasi di Tingkat daerah tsb. Hasil yang tercapai adalah, bahwa para peserta bersepakat untuk membentuk kepengurusan Amartapadi di Indramayu dengan struktur kepengurusan inti yang terpilih yaitu: (Ketua) Joharipin (sekretaris) M. Adad (Bendahara) Roki.
Aliansi Petani Indonesia (API) sebagai pendamping dalam kaitan ini, berdiskusi dengan peserta mengenai berbagai masalah yang dihadapi oleh petani, seperti pupuk, benih dan akses pasar serta masih banyaknya program-program pemerintah yang yang sekiranya mubazir dan tidak secara akurat untuk membongkar permasalahan-permasalahn yang dialami petani dan lemahnya dukungan pemerintah pada usaha tani yang berakibat pada turunnya jumlah rumahtangga petani karena faktor kesejahteraan, yang jika masalah tersebut tidak segera diatasi maka akan menjadi salah satu ancaman bagi masa depan pangan dan bom waktu bagi masalah ketenagakerjaan nasional.
Dalam diskusi ini juga terjadi penekanan pada pentingnya organisasi berbasis komoditas yang secara lebih terfokus akan bekerja untuk usaha-usaha baik pengorganisasian ekonomi maupun advokasi kebijakan terkait perberasan nasional kita, yang bukan saja berhajat pada pemenuhan pangan/ketahanan pangan, tapi terlebih lagi harus mengedepankan kedaulatan petani untuk mengakses berbagai sumberdaya pertanian untuk selanjutnya juga menjamin kesejahteraan bagi produsen/petani.
PENELITIAN:
Kegiatan penelitian oleh API dan PSEKP bertema “Mensejahterakan Petani Padi Melalui Struktur Usahatani Berdasarkan Agroekosistem” selain menggunakan data sekunder dari berbagai sumber, juga menggunakan data primer melaui wawancara dan menyelenggarakan FGD dengan 2 jenis agroekosistem yang berbeda, yakni lahan irigasi (Indramayu) dan tadah hujan (Cianjur).
Acara penggalian data dari rumah tangga tani dilakukan PSEKP bersama API selama 2 hari (25 sd 26 Oktober) di kecamatan Kertasemaya, Indramayu yang berbasis agroekosistem irigasi teknis.
pada kesempatan tersebut, para peneliti melakukan wawancara langsung dengan rumah tangga tani sejumlah 9-rumah tangga tani, yang meliputi “strata” atas (lahan milik sendiri dengan luasan mencapai 1 Ha) sebanyak 3-rumah tangga tani, dan bawah (lahan bukan milik sendiri/sewa) 6-rumahtangga tani. Kedua strata ini kadang juga beririsan karena sistem gadai lahan yang berlaku di masyarakat setempat.
Untuk melengkapi data yang dikumpulkan, pada tanggal 25 Oktober pukul 19.00 dilakukan FGD yang dihadiri beberapa tokoh petani setempat. Dalam FGD tersebut para peneliti kembali melakukan penggalian data secara mendalam dan elaboratif. Muncul dalam pertemuan tersebut, permasalahan-permasalahan mendasar yang secara riil dihadapi oleh petani seperti sistem irigasi yang tidak adil dan dikuasai oleh pihak-pihak tertentu, dimana petani juga menjadi objek eksploitasi dari sistem pendistribusian air. Demikian juga dengan berbagai masalah terkait bantuan pemerintah yang tidak terdistribusi secara merata ke semua petani, serta kinerja PPL yang seringkali justru mempersulit para petani.
Hasil dari penelitian ini akan diolah oleh tim peneliti PSEKP yang direncanakan selesai pada akhir November. Peer review akan dilakukan setelah itu yang akan difasilitasi oleh Aliansi Petani Indonesia dengan melibatkan berbagai pihak yang cukup berkompeten, dengan tujuan untuk mempertajam materi dengan mendengar pendapat berbagai pihak, baik akademisi, organisasi petani, LSM. Penyempurnaan akan dilakukan setelah proses peer review tersebut selesai untuk selanjutnya hasil final penelitian dapat dipergunakan sebagai bahan advokasi terkait kebijakan beras nasional.