Paguyuban Petani Cianjur (PPC) menyelenggarakan Pelatihan Community Organizer (CO) di lahan garapan petani di desa Neglasari, Kudupandak, Cianjur Selatan (11/9). Kegiatan yang didukung oleh Aliansi Petani Indonesia (API), SPR-Indonesia dan LBH Cianjur ini diselenggarakan selama lima hari dengan diikuti oleh 40 peserta dari unsur pemuda tani dan mahasiswa Cianjur dan Bogor.
Bila sudah ketinggalan kegiatannya tersebut, ketua PPC Cianjur, Erwin, jelaskan hal itu merupakan bagian dari proses pendidikan peningkatan kapasitas kader organisasi terkait, penataan, pemetaan dan penyelesaian.
“Akhir sembilanpuluhan petani di Cianjur Selatan melakukan perjuangan untuk mendapatkan hak atas tanah yang ada di Cianjur Selatan. Saat ini 2000 RTP petani berhasil menguasai dan menggarap di lahan seluas 582.5 ha bekas HGU PT Cibogogeulis, PT Banyu Sagara dan lahan bekas HGU PTPN VIII Pasir Nangka Avdelling Pasir Randu. Namun sampai sekarang belum ada hak yang diberikan negara kepada petani. Karena belum ada jaminan ini timbul konflik antara petani dengan pihak lain bahkan preman yang mengintimidasi petani dengan berbagai ancaman “, terang Erwin.
“Melalui kegiatan ini diharapkan akan memberi manfaat bagi para kader di lapangan dan para petani anggota PPC khususnya untuk persiapan rumusan strategis pengorganisasian, peningkatan kapasitas dan keyakinan kader-kader PPC terhadap kerja-kerja pengorganisasian komunitas pertanian yang terkait dengan Reforma Agraria. Secara umum juga agar bisa menumbuhkan pengertian terhadap peran dan fungsi agraria untuk keadilan agraria dan kesejahteraan petani “, tambahnya.
Sejarah perjuangan para petani anggota PPC sendiri untuk mendapatkan keadilan agraria sudah di mulai sejak lama. Pada akhir tahun 1990-an para petani di Cianjur Selatan ini melakukan berbagai upaya agar dapat memperoleh hak hidup dan bercocok tanam mereka. Hingga saat ini 2000 RTP petani telah berhasil menguasai dan menggarap di lahan seluas 582.5 ha bekas HGU PT Cibogogeulis, PT. Banyu Sagara dan lahan bekas HGU PTPN VIII Pasir Nangka Avdelling Pasir Randu. Namun demikian untuk saat ini belum ada hak yang diberikan negara kepada petani. Karena belum adanya garansi lagi dengan cara membangunnya dengan berbagai cara dan ancaman.
Perpres no 2 tahun 2015 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional 9 prioritas (Nawa Cita) yang akan menorong land reform dan program penanaman tanah seluas 9 juta hektar, khusus untuk HGU terlantar atau habis yang akan akan diredarkan seluas 0,4 juta ha. Perpres dan berbagai ukuran hukum saat ini merupakan peluang yang harus disikapi dengan cermat untuk tujuan realisasi yang tepat dan tidak melenceng dari semangat reforma agraria yang sejati.
“Program pemerintah terkait agraria saat ini perlu dikejar dengan kritis sambil mempersiapkan para kader organisasi dan sosialisasi kepada para petani agar proses pembaharuan agria tidak hanya bersifat politis saja, namun juga dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh para petani. Karenanya para petani harus tetap terorganisir dan mampu mengelola berbagai peluang dan tantangan yang dihadapinya. Inilah pokok pelatihan CO dilakukan “, ungkap Etang, salah satu pengurus PPC Cianjur.
Kegiatan yang mengambil tema “Perjuangan Agraria Sejati untuk Kesejahteraan Petani” tersebut berlangsung dengan suasana komunikatif dan segar. Berbagai pertanyaan dari peserta yang mengemuka pun dijawab oleh para nara sumber dan panitia penyelenggara yang sengaja ditukar dalam suasana yang dialogis dan tidak formalistis. Dengan demikian diharapkan para peserta pelatihan dapat menyerap berbagai pengetahuan yang berbasis fakta lebih dalam dan tidak terputus dari akar historis perjuangan agraria di wilayah tersebut [LH].