SIARAN PERS BERSAMA
Salam Demokrasi
Amat disayangkan Presiden Jokowi di masa awal pemerintahannya justru menaikan harga bbm yang akan membawa dampak negatif pada pemenuhan hak atas pangan. Harga bahan pangan akan ikut naik, nelayan tambah biaya untuk melaut, dan petani tinggi pengeluarannya.
Ditengah keuangan negara yang selalu defisit, seharusnya negara memperkuat akses petani dan masyarakat yang bekerja di pedesaan terhadap terhadap sumber-sumber agraria dengan merdistribusikan tanah kepada nelayan, petani dan masyarakat yang bekerja di pedesaan melalui program pembaruan agraria.
Presiden, Menteri Agararia dan Tata Ruang, Menteri Pertanian dan para Kepala Daerah harus segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi atas Permohonan Uji Materi Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang dibacakan pada rabu sore, 5 November 2014, khususnya dalam memberikan jaminan luasan lahan pertanian untuk mendirikan kelembagaan petani.
Putusan MK ini mengakibatkan dihapuskannya pengaturan hak sewa tanah negara yang digarap petani. Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa sewa menyewa tanah antara negara dengan warga negara khususnya petani adalah politik hukum yang sudah ditinggalkan sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) karena politik hukum demikian adalah politik hukum peninggalan kolonialisme yang bersifat eksploitatif terhadap rakyat. Dan Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa redistribusi tanah harus memperioritaskan petani yang benar-benar yang tidak punya lahan pertanian.
Putusan MK ini harus dilihat sebagai dasar-dasar reforma agraria yang bisa yang bisa dipergunakan Pemerintah dalam meredistribusikan tanah kepada petani. Putusan MK juga merupakan dasar legitimasi bagi kelembagaan petani yang di dirikan sendiri oleh petani, sehingga petani tidak wajib bergabung ke kelembagaan petani yang dibentuk Pemerintah dan Pemerintah dilarang mendiskriminasikan kelembagaan petani yang didirikan oleh petani.
Oleh karenanya Konfrensi Hak atas Pangan, Hak Nelayan, Hak Petani dan Masyarakat yang Bekerja di Pedesaan pada 13 November 2014, melahirkan resolusi berupa seruan agar Pemerintah dapat menjalankan kewajiban memberikan jaminan luas lahan pertanian bagi petani, Pemerintah harus melakukan penetapan kawasan perdesaan, karena desa adalah pertahanan bagi kawasan lahan abadi pertanian sebagaimana mandat Undang-Undang Penataan Ruang. Lalu setelah kawasan ditetapkan, Kewajiban Pemerintah adalah melakukan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, baik melalui intensifikasi dan ekstensikasi lahan, sebagaimana diatur dalam undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Baru kemudian tanah negara di kawasan pertanian inilah yang nantinya bisa diredistribusikan kepada petani, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Merdeka 100%
Hormat Kami para Pemohon Uji Materi UU Perlintan:
Gunawan, Ketua Eksekutif Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCAS):
Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia(SPI):
Widyastama Cahyana, Diretur Eksekutif Farmar Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD):
Muhammad Nuruddin, Sekretaris Jendral Aliansi Petani Indonesia (API);
Iwan Nurdin, Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA);
Dwi Astuti, Direktur Pelaksana yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa);
Muhammad Riza Adha Damanik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ);
Witoro, Ketua Badan Pengurus Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP);
Nurhanudin Achmad, Direktur Perkumpulan Sawit Watch;
Abet Nego Tarigan, Direktur Ekskutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (WALHI);
Haris Azhar, Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)