Siaran Pers Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA)
Tentang
Peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2019
Jakarta, 22 September 2019
Hingga akhir periode pemerintahan 2014-2019, realisasi Reforma Agraria tidak berhasil dijalankan. Hak-hak
petani atas tanah masih diabaikan. Janji redistribusi tanah 9 juta hektar, penyelesaian konflik agraria dan
perbaikan ekonomi serta produksi petani dalam kerangka RA tak kunjung diterima petani. Bahkan yang paling
mengecewakan, agenda RA yang diperjuangkan 59 tahun oleh petani dan gerakan reforma agraria telah
diselewengkan oleh pemerintah. Meski masukan dan kritik telah berulangkali disampaikan dan diingatkan dalam
5 tahun terakhir ini, Pemerintah tetap mempertontonkan kekeliruan RA tersebut kepada masyarakat luas. Lima
tahun membiarkan krisis agraria yang dialami kaum tani Indonesia tidak diatasi secara serius.
Di banyak tempat tanah-tanah petani, wilayah adat adat, kampung nelayan, tanah garapan buruh tani, dan rakyat
miskin lainnya diambil alih secara paksa, secara sepihak oleh pemerintah, dan oleh perusahaan yang juga
dilegitimasi oleh keputusan pemerintah. Bahkan tetap menggunakan cara-cara lama, melibatkan tentara dan
polisi untuk merepresi dan menggusur tanah masyarakat dengan mengatasnamakan pembangunan dan/atau
proyek strategis nasional.
Di tengah situasi krisis agraria saat ini Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertontonan “kejar
setoran” untuk mengesahkan sejumlah undang-undang (UU) yang anti-rakyat. Seolah belum genap penderitaan
petani dan rakyat kecil, masih harus ditambah dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Pertanahan. Berbulan-bulan kami bersama serikat-serikat petani dan organisasi masyarakat adat telah
menyampaikan masukan dan usulan pembatalan rencana pengesahan RUU Pertanahan. Bukan RUU yang
memastikan RA berjalan sesuai harapan rakyat sehingga pemenuhan hak rakyat atas tanah dapat terwujud.
Justru RUU Pertanahan mengatur cara Negara mengamputasi hak konstitusi agraria petani dan setiap warga
negara Indonesia.
Tontonan kejar target RUU dan atau revisi UU yang anti rakyat juga dilakukan melalui UU MD3, UU KPK, UU SDA.
Beberapa hari ke depan DPR akan mengesahkan RUU KUHP, RUU Perkoperasian, RUU Sistem Budidaya
Pertanian Berkelanjutan dan revisi UU Ketenagakerjaan dimana RUU dan revisi UU tersebut sama sekali tidak
memberikan keadilan untuk rakyat.
Dalam momentum Peringatan Hari Tani Nasional 2019 (HTN 2019), yang akan jatuh pada Hari Selasa, 24
September 2019, kami dari 76 organisasi masyarakat masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Nasional
Pembaruan Agraria (KNPA), terdiri dari organisasi petani, organisasi masyarakat adat, organisasi nelayan,
organisasi buruh, organisasi perempuan, dan NGO mengajak kepada masyarakat Indonesia agar turut bergabung
dalam Peringatan HTN 2019 yang akan dipusatkan di Jakarta dan di berbagai provinsi serta kabupaten.
Ribuan massa petani dari Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan perwakilan petani dari Bali, Jambi, Sumatera
Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan akan melakukan aksi peringatan HTN 2019 di Jakarta. Petani akan
menyampaikan aspirasinya, sekaligus menagih janji pemerintah di dua titik, yakni Istana Negara dan Gedung
MPR-DPR RI.
Selain puncak peringatan HTN di Jakarta, puluhan ribu petani bersama organisasi taninya dan jaringan
masyarakat sipil lainnya juga akan memperingati HTN pada 23-24 September 2019. KNPA akan melakukan
peringatan HTN 2019 di sejumlah daerah, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu,
Jawa barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawaesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Nusa
Tenggara Barat, Kalimantan Tengah.
Setidaknya ada 5 masalah pokok petani hari ini, yang akan disampaikan dan digugat kepada Pemerintah (dalam
hal ini Presiden RI) dan DPR RI (dalam hal ini Ketua MPR dan DPR RI): (1) Macetnya pelaksanaan reforma agraria
yang telah dimandatkan Konstitusi, TAP MPR No. IX/2001, UUPA 1960, termasuk Evaluasi Satu Tahun Perpres
Reforma Agraria; (2) Pengabaikan penyelesaikan konflik agraria struktural di semua sektor; (3) Perampasan
tanah, penggusuran serta kriminalisasi yang masih dialami petani; (4) RUU Pertanahan yang berwatak liberal,
sehingga tidak berpihak kepada petani, bahkan membahayakan petani dan rakyat kecil lainnya, termasuk
masalah RUU dan revisi UU lainnya yang anti rakyat; (5) Kebijakan ekonomi, pertanian dan peraturan hukum
yang pro-korporasi dan menyengsarakan rakyat.
Demikian Siaran Pers HTN 2019 ini kami sampaikan. Kami mengundang rekan-rekan jurnalis dan media masa
untuk bergabung dan meliput Peringatan HTN tahun ini. Selain itu juga mengajak kepada gerakan sosial lainnya,
organisasi masyarakat sipil, masyarakat luas, dan kawan-kawan semua yang mendukung perjuangan petani
untuk bergabung pada peringatan HTN 2019. Mari kita ingatkan janji reforma agraria dan memastikan
pembatalan pengesahan RUU Pertanahan karena akan merugikan petani, masyarakat adat, perempuan, dan
seluruh masyarakat Indonesia.
Hormat kami
Komite Nasional Pembaruan Agraria
Dewi Kartika
Koordinator Umum HTN 2019