KENDAL – Puluhan orang yang terdiri atas Kelompok Tani Kawulo Alit Mandiri Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo, Jaringan Masyakat Kendal (Jamak) dan gabungan beberapa LSM, menggelar aksi demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Kendal, Rabu (18/3), terkait penyelesaian kasus sengketa tanah antara petani dengan perusahaan perkebunan. Dalam aksi demo tersebut, mereka membawa Ogoh-ogoh Babi Hutan atau Celeng, sebagai simbol keserakahan penguasa dan perlawanan kepada perusak lahan warga. Di akhir demo, Ogoh-ogoh Celeng itu beramai-ramai dihancurkan oleh massa pendemo dengan cara dipukuli hingga rusak.
Sebelumnya, aksi demo diawali dengan melakukan jalan kaki dari Pasar Kendal hingga PN Kendal. Selama perjalanan, peserta membentangkan berbagai poster dan bendera, serta membawa Ogoh-ogoh berbentuk Celeng. Mereka juga membawa hasil bumi seperti tanaman kacang, jagung, dan jambu. Aksi unjuk rasa tersebut sebagian besar didominasi ibu-ibu. Massa Pendemo mendesak hakim agar bisa memberikan putusan yang adil dan memenangkan petani, atas kasus yang sedang disidangkan tersebut. Aksi unjuk rasa ini mendapat pengawalan ketat dari petugas Polres Kendal.
Seorang pengunjuk rasa, Misrin, mengatakan, pihaknya meminta kepada PN Kendal, agar memberikan keputusan yang adil dan berpihak kepada petani. Hal itu karena petani merasa tidak pernah menjual lahan yang mereka garap puluhan tahun yang lalu, kepada PT Soekarli Nawaputra. “Sengketa ini terjadi setelah adanya jual beli yang multitafsir dan direkayasa pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dari para petani Dusun dayunan. Petani dan ahli waris tidak pernah menjual tanah kepada siapa pun,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD Aliansi Petani Indonesia Jateng, Sonde, mengungkapkan, sengketa lahan yang terjadi di Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo ini, dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk mendapatkan keuntungan dari adanta sengketa lahan. “Kami akan mengawal jalannya persidangan, hingga keputusan berpihak kepada para petani,” katanya.
Sidang yang digelar pada Rabu (18/3), merupakan sidang yang ke-16 kalinya di PN Kendal terkait sengketa tanah antara delapan warga Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Sukorejo (tergugat) dengan PT Soekarli Nawaputra (penggugat), selaku pemilik perkebunan. Sidang tersebut berisikan agenda membacakan kesimpulan kedua belah pihak. Sedangkan untuk sidang putusan, rencananya akan digelar pada 1 April mendatang. “Kami akan menunggu hasil keputusan dari majelis hakim. Rencananya sidang putusan digelar 1 April nanti,” beber kuasa hukum dari PT Soekarli Nawaputra, Edi. (yog)
SUMBER BERITA: http://www.radarpekalonganonline.com/68320/petani-demo-hancurkan-ogoh-ogoh-celeng/