Komhukum (Jakarta) – Ratusan massa aksi menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara Jakarta. Mereka menuntut agar Pemerintah dan DPR mencabut RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.
Tak hanya petani yang ikut aksi, mereka yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah (Karam Tanah) menyatakan bahwa RUU tersebut sarat kepentingan swasta, dan rentan akan aksi penyingkiran kepentingan rakyat kecil.
Fadil Kirom, aktivis dari Aliansi Petani Indonesia mengatakan, penggusuran dan perampasan lahan akan makin marak terjadi. Nasib petani gurem pun dinilai akan dimiskinkan, sebab petani tak bertanah diduga akan semakin banyak dengan hadirnya UU tersebut.
“Kasus penggusuran akan makin meluas dengan disahkannya RUU ini menjadi undang-undang, dengan begitu konflik agraria juga makin banyak,” kata Fadil, Kamis (24/3/11).
Sementara itu, Ferry Widodo, aktivis dari Front Perjuangan Pemuda Indonesia, juga ikut mendukung penolakan RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Menurutnya, kebijakan ini termasuk bentuk kekerasan negara yang dibuat melalui undang-undang.
“Ini merupakan bentuk capital violence dan judicial violence yang dilakukan negara, sebab kekuatan modal dari lembaga donor asing seperti ADB, World Bank, dan JBIC, ikut mempercepat disahkannya RUU ini,” kata Ferry. (K-2/Prima)
http://www.komhukum.com/kriminal-feed-1995