Pertanian keluarga merupakan konsep baru yang dideklarasikan pada tahun 2014 oleh PBB (perserikatan bangsa-bangsa). Hingga saat ini belum disepakati definisi universal tentang pertanian keluarga. Pertanian keluarga atau family farming yang didefinisikan sebagai cara pengorganisasian produksi pertanian, kehutanan, perikanan, pastoral (pengembalaan), dan akuakultur (perikanan darat) yang dikelola dan dikerjakan oleh keluarga dan sebagian besar bergantung pada tenaga kerja keluarga, baik perempuan dan laki-laki, dan merupakan basis produksi yang berkelanjutan (FAO, 2014)
Mengacu pada definisi diatas, pertanian keluarga di Indonesia bukanlah konsep baru. Pengelolaan pertanian berbasis keluarga dan dikelola secara agroekologis sudah dipraktekkan dari zaman ke zaman di Indonesia bahkan sejak dimulainya peradaban bertani. Keluarga petani mengelola lahan pertanian secara bersama-sama dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga (agriculture). Praktek pertanian keluarga sangat bergantung pada budaya lokal setiap wilayah di Indonesia. Di Sumatera Barat pengelolaan lahan dilakukan oleh keluarga luas (saparuik, sasuku) sementara di Jawa dikerjakan oleh keluarga inti (bapak/ibu dan anak). Dari sisi kepemilikan dan penguasaan tanah akan dijumpai pula bentuk-bentuk penguasaan dan kepemilikan lahan yang berbeda satu sama lain.
Pertanian keluarga mengalami perubahan sejak diterapkannya revolusi hijau terutama perubahan dalam penggunaan tenaga kerja, meningkatnya ketergantungan petani kepada input-input luar dan semakin kecilnya luasan lahan yang dikuasai oleh keluarga petani. Jika dihitung berdasarkan jumlah rumah tangga pertanian, dari 98,33 % rumah tangga pertanian pengguna lahan, lebih dari separuhnya (55,33%) adalah petani gurem (menguasai lahan kurang dari 0,5 ha) (SP, 2013). Selain itu pertanian keluarga terancam mengalami kepunahan karena minimnya generasi muda yang berminat bekerja di sektor pertanian. Setiap tahunnya rata-rata laju penurunan tenaga muda di pertanian adalah sebesar 3 % per tahun, sementara 60,79% petani berusia diatas 45 tahun (ageing generation) (P2K-LIPI, 2017). Sementara itu di perikanan, keluarga nelayan kecil menghadapi kemiskinan, dan terbatasnya akses pada sumberdaya kelautan dan perikanan. Merujuk pada Beene (2003), dengan menggunakan mekanisme sosio-institusional, menyebut tipologi proses-proses yang memiskinan pada nelayan: (1) eksklusi ekonomi, (2) marginalisasi sosial, (3) eksploitasi kelas, dan (4) ketidakberdayaan secara politik. Dari data KKP (2011) diolah, skala usaha perikanan terbesar adalah skala kecil sebanyak 545.863 buah yaitu usaha perikanan menggunakan perahu tanpa motor (jukung & perahu papan), perahu motor tempel dan kapal motor 5 GT-10 GT. Jika menggunakan kriteria di bawah 10 GT, Damanik (2016) menyebut bahwa, secara kuantitatif di Indonesia terdapat 87% nelayan tergolong nelayan kecil.
Selama ini praktek-praktek pertanian keluarga skala kecil baik di pertanian sawah maupun perikanan di tidak begitu diperhatikan dan tidak banyak dipromosikan karena dianggap sebagai kegiatan pertanian yang tidak efektif dan efisien. Kenyataannya pertanian keluarga ini mampu menopang kehidupan keluarga petani/nelayan di pedesaan dan mampu menyerap tenaga kerja di pedesaan dalam jumlah yang cukup signifikan.
Realitas Pertanian Keluarga Pada Pertanian Tanaman Pangan
Tonggak perubahan dalam pertanian dimulai sejak dilaksanakannya revolusi hijau pada tahun 1960an.Dibangunnya sarana irigasi di sebagian wilayah pertanian memungkinkan petani berproduksi dua sampai tiga kali dalam setahun. Begitu pula dengan pemakaian benih unggul, pupuk dan pestisida kimia anorganik serta penggunaan mesin pertanian berhasil mengenjot produksi pangan nasional sehingga tercapai swasembada pangan pada tahun 1984.Modernisasi pertanian terbukti tidak mampu meningkatkan kesejahteraan petani kecil atau petani gurem (Sajogyo, 1973). Dan dalam jangka panjang modernisasi pertanian berhasil membalik budaya pertanian (agriculture) menjadi agribusiness yang diatur oleh pasar dan sangat bergantung pada pihak dan input luar. Dan menyebabkan terjadinya ketimpangan dalam kepemilikan dan penguasaan lahan serta berubahnya pranata sosial di pedesaan.
Tanah-tanah pertanian di Jawa dimiliki oleh keluarga inti (batih). Rata-rata kepemilikan dan penguasaan lahan pertanian oleh keluarga petani berkisar antara 0.2-0.3 ha dengan penghasilan rata-rata tiap bulan sekitar Rp 1,530,375.-, sedangkan biaya yang harus dikeluarkan setiap bulan mencapai Rp 1,581,916.[2]– Sangat jelas hasil dari pertanian tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan hidup keluarga sehari-hari. Untuk bertahan hidup keluarga petani mencari tambahan dengan bekerja sebagai buruh tani, buruh bangunan dan bermigrasi ke luar negeri sebagai pekerja informal (asisten rumah tangga, buruh perkebunan dll). Migrasi merupakan strategi penting yang mampu merubah struktur penguasaan tanah yang timpang di pedesaan khususnya di Jawa. Remitansi yang dikirimkan oleh TKI kepada keluarganya di desa digunakan untuk membangun rumah dan membeli tanah pertanian dengan luasan mencapai 0,5 – 1 ha yang dirasa cukup untuk memenuhi kehidupan keluarga petani. Beda dengan di Sumatera Barat, tanah-tanah pertanian dikuasai oleh keluarga besar (suku atau kaum). Pengelolaannya dilakukan dengan sistem giliran antara anggota keluarga kaum tersebut. Perkembangan anggota keluarga besar berakibat pada panjangnya waktu memperoleh giliran untuk mengelola dan menggarap sawah. Sebagian anggota keluarga yang merantau [3]tetap mendapatkan bagian dari hasil yang dikelola oleh keluarga yang berada di kampung. Penguasaan keluarga petani terhadap tanah-tanah pertanian yang sempit berhadapan dengan ancaman expansi investasi di sektor pertanian, tambang, maupun pembangunan infrastruktur.
Pemakaian pupuk dan pestisida anorganik secara berlebihan berakibat pada degradasi tanah, pencemaran lingkungan dan rusaknya ekosistem alam. Ketergantungan petani pada benih, pupuk dan pestisida menyebabkan tingginya biaya yang harus dikeluarkan untuk berproduksi dan hilangnya pengetahuan petani untuk memproduksi benih, pupuk dan pestisida secara mandiri. Sementara itu kebutuhan tanah akan unsur hara dan dosis pemakaian pestisida selalu mengalami peningkatan. Disisi lain tidak ada jaminan harga terhadap produk-produk yang diproduksi oleh petani. Di beberapa tempat telah diupayakan mengembalikan kemandirian petani dengan mempraktekkan teknologi ramah lingkungan/organik dalam budidaya pertanian. Biaya yang dikeluarkan jauh lebih rendah karena petani memanfaatkan sumberdaya lokal sebagai bahan untuk membuat pupuk dan pestisida. Beda dengan produk konvensional yang rantai distribusinya panjang, produk pertanian organik rantainya jauh lebih pendek dan harganya jauh lebih mahal. Walaupun menguntungkan, praktek dan penyebaran pertanian organik bisa dikatakan sangat lambat. Hal ini disebabkan karena kurangnya sarana pendukung untuk membuat saprodi seperti ternak, dll.
Selain perubahan diatas, pertanian keluarga mengalami perubahan dalam penggunaan tenaga kerja. Tradisi gotong royong dalam mengelola lahan digantikan dengan tenaga kerja upahan. Keluarga petani mengupahkan beberapa jenis pekerjaan kepada orang lain seperti membajak (pengolahan lahan), penanaman, penggilingan dan panen. Sedangkan pekerjaan lain seperti seleksi benih, penyemaian, mencabut benih, penanaman, pemeliharaan, pemupukan, penyiangan, penjemuran, dan penjualan dikerjakan oleh Bapak dan Ibu. Sedangkan anak-anak sangat jarang terlibat di pertanian walaupun hanya sekedar membantu pekerjaan orang tua mereka. Anak-anak petani teralienasi dari dunia pertanian dan menganggap petani adalah pekerjaan yang tidak menguntungkan, kotor dan berlumpur.
Realitas Pertanian Keluarga Pada Sektor Perikanan
Nelayan khususnya nelayan kecil menghadapi dua krisis sekali
gus yaitu krisis sosio-agraria pesisir dan krisis ekologis (man-made disasters). Kedua krisis tersebut saling kait-kelindan disertai dengan kekhasan sumberdaya pesisir dan laut (jenis sumberdaya yang bergerak, cuaca dan lain seterusnya) . Krisis sosio-agraria pesisir berlangsung dalam relasi sosial selama proses penguasaan atau pemanfaatan sumberdaya pesisir dan laut, produksi sampai dengan pemasaran. Misalnya, ketidakmerataan pemanfaatan sumberdaya pesisir dan laut disebabkan kepadatan armada tangkap dan alat tangkap yang dominan beroperasi di dekat pesisir. Begitu pula, terjadinya ketimpangan pada aspek bagi hasil antara pemilik kapal dengan Anak Buah Kapal dalam berproduksi. Ketergantungan alat-alat produksi dan modal operasional dalam produksi (seperti pada bakul) hingga pemasaran juga berkontribusi pada makin mendalamnya krisis sosio-agraria. Kondisi krisis sosio-agraria ini semakin diperparah dengan terjadinya krisis ekologis di antranya over-eksploitasi jenis tangkapan tertentu dan kerusakan kawasan pesisir dan laut. Penggunaan alat tangkap yang tidak ramah secara ekologis, kepadatan penangkapan (armada dan alat tangkap) pada suatu kawasan berdampak pada kerusakan ekosistem pesisir.
Pemanfaatan yang terlalu padat terhadap suatu kawasan pesisir potensial berakibat pada timbulnya konflik antara nelayan kecil, kerusakan ekosistem pesisir, over-eksploitasi hingga minimnya hasil tangkapan nelayan kecil. Sebab kepadatan pemanfaatan tersebut bersumber dari tidak meratanya sebaran (distribusi) teknologi pemanfaatan (armada dan alat tangkap) sumberdaya pesisir sehingga memunculkan konsentrasi eksploitasi penangkapan pada kawasan tertentu seperti di Laut Jawa. Pengaturan wilayah pesisir dibutuhkan tidak hanya untuk meredistribusi teknologi penangkapan dalam pemanfaatannya melalui modernisasi perikanan tapi juga pada konteks politik dan ekonomi mampu menjamin penguasaan dan pemanfaatan nelayan kecil secara kolektif terhadap ruang pesisir agar terhindar dari ancaman eksklusi (seperti reklamasi) dan bencana ekologis atau lingkungan.
Dalam mengusahakan perikanan tangkap, nelayan kecil terkendala seputar modal usaha dan modal operasional penangkapan baik untuk memulai usaha maupun dalam peremajaan teknologi penangkapan. Menghadapi persoalan modal usaha dan modal operasional ditambah ketidakstabilan hasil tangkapan, nelayan kecil membangun relasi sosial dengan bakul seperti patron-client untuk menyelamatkan subsistensi nelayan kecil. Relasi sosial dengan bakul dibuat di tengah ketidakpastian: sumberdaya laut, hasil tangkapan, harga tangkapan, dan pemenuhan kecukupan kebutuhan sehari-hari. Jika pun modal usaha, modal operasional dan kebutuhan sehari-hari masih tidak mencukupi, tidak segan-segan keluarga nelayan kecil melakukan pinjaman kepada “bank keliling” atau menggadaikan barang berharganya. Tidak banyak dari nelayan kecil yang memanfaatkan layanan pinjaman di bank konvensional untuk usahanya. Bila dibandingkan antara bank konvensional dengan bakul dalam penyediaan modal, maka layanan pinjaman bakul mempunyai kemudahan meliputi bebas hambatan administratif, proses cepat, tanpa bunga, dan mencakup modal/operasional usaha dan kebutuhan sehari-hari. Namun untuk penyediaan layanan pinjaman tersebut, bakul memperoleh manfaat berupa keuntungan dari bahan baku operasional penangkapan dan dari ketentuan harga hasil tangkapan. Bakul menguasai penyediaan alat-alat produksi, proses produksi dan pemasaran hasil produksi. Kemunculan bakul yang beroperasi pada ranah modal dan produksi sampai pemasaran sebagai konsekuensi logis dari tidak berfungsi efektifnya cakupan jasa lembaga pinjaman konvensional untuk usaha penangkapan, minimnya mekanisme pengaman bagi nelayan dalam masa paceklik dan tidak berfungsinya lembaga pelelangan hasil tangkapan.
Selain nelayan pemilik atau penguasa alat tangkap, anak buah kapal juga mempunyai persoalan terkait sistem bagi hasil dari usaha tangkapan. Akibat ketergantungan modal usaha dan modal operasional, harga jual hasil tangkapan ditentukan oleh bakul. Hal ini mempengaruhi besar-kecilnya jumlah hasil penjualan yang akan dibagikan antara pemilik kapal dengan ABK dan di antara ABK itu sendiri. Sistem bagi hasil yang diterapkan selama ini mencakup (1) uang hasil (kotor) penjualan tangkapan dikurangi modal operasional menjadi hasil bersih, (2) hasil bersih dikurangi kerugian hasil tangkap sebelumnya secara bertahap, jika ada kerugian, (3) hasil bersih dibagi dua di antara pemilik kapal dengan ABK, (4) bagian untuk ABK dibagi di antara ABK sesuai dengan jumlahnya, dan (5) ABK tekong mendapatkan satu bagian menurut ukuran satu ABK. Dengan begitu, ABK hanya sebagai penyedia tenaga kerja. Sementara penghitungan modal usaha dan penyusutan nilai barang (kapal dan alat tangkap) terkadang ditanggung oleh pemilik kapal dan terkadang pula ditanggung secara bersama-sama. Relasi sistem bagi hasil beserta pengadaaan dan pemeliharaan alat produksi membutuhkan penelisikan lebih mendalam untuk dikoreksi ulang. Sebab dalam usaha penangkapan ikan bukan hanya ada skala usaha penangkapan ikan, tapi juga terdapat anak buah kapal yang hanya menyediakan tenaga kerjanya.
Dililit persoalan terkait jumlah hasil tangkapan, sistem bagi hasil (pemilik dan ABK), dan persoalan sejenisnya yang bermuara pada tingkat kesejahteraan, muncul suatu fenomena sulitnya memperoleh ABK dalam formasi usaha penangkapan ikan dan merebaknya migrasi di desa nelayan. Sebagian dari anggota keluarga nelayan dan desa nelayan bermigrasi ke luar kota, ke luar negeri atau bekerja di luar pekerjaan nelayan untuk melapisi perekonomian keluarga nelayan. Pekerjaan utama sebagai nelayan tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarga nelayan. Begitu pula, sebagian generasi muda dari anggota keluarga nelayan lebih tertarik untuk bermigrasi ke luar desa dan bekerja di luar nelayan. Jika pun harus bekerja sebagai nelayan, terkadang hal itu sebagai “pekerjaan pilihan terakhir” saja.
Melihat kondisi nelayan di atas, potret kemiskinan yang dialami oleh sebagian besar keluarga nelayan mendekati suatu kenyataan. Tenurial pesisir cenderung tidak aman (tenurian insecurity) disertai ketidakamanan dalam berproduksi dan pemasaran sehingga tidak mudah dalam mempertahankan dan mengembangkan budaya perikanan tangkap, Ditambah pula, keluarga nelayan menghadapi minimnya akses pada layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan lainnya sehingga persoalannya semakin kompleks.
Kesimpulan
Pada pertanian pangan, pertanian keluarga dapat diartikan sebagai pertanian dengan lahan sempit yang dimiliki oleh keluarga namun pengerjaannya sebagian kecil dilakukan oleh orang luar dengan sistem upah. Penguasaan lahan yang relatif sempit, tingginya biaya produksi dan rendahnya harga jual menyebabkan pekerjaan dibidang pertanian tidak banyak diminati oleh generasi muda. Penguasaan lahan diatas 0,5 ha memungkinkan keluarga petani memperoleh pendapatan lebih besar dari sektor pertanian.
Sedangkan pada usaha penangkapan ikan oleh keluarga nelayan kecil tidak semata-mata dilihat sebagai aktivitas ekonomi tapi juga sebagai upaya menjaga dan mengembangkan kebudayaan maritim. Merawat dan mendorong pengembangan kebudayaan maritim terutama melalui keluarga nelayan. Nelayan skala kecil secara politik dan ekonomi diberi jaminan akses tenurial pesisir (secara kolektif, individu atau kombinasi keduanya), modal usaha berproduksi, pemasaran sampai pada penemuan inovasi-inovasi yang berpihak kepada keluarga nelayan kecil. Begitu pula, dibuat mekanisme kontra eksklusi agar keluarga nelayan tidak tereksklusi sejak penguasaan atau pemanfaatan tenurial pesisir, berproduksi dan pemasaran. Kontra eksklusi, misalnya, melalui penetapan wilayah tangkap nelayan skala kecil agar tidak tergusur akibat dari reklamasi atau pencemaran lingkungan. Menghilangkan hambatan dan kendala yang dihadapi oleh keluarga nelayan dalam rangka merawat kebudayaan maritim termasuk dari upaya kontra eksklusi.
[1] Penelitian untuk melihat realitas pertanian keluarga di Indonesia dilak
ukan di tiga desa yaitu : (1) Desa Ploso Rejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Propinsi Jawa Timur, (2) Nagari Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, (3) Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, Jawa Barat. Ketiga desa mewakili desa pertanian pangan dan desa nelayan. Penelitian
[2] Perhitungan biaya hidup petani setiap bulan dengan asumsi satu keluarga petani memiliki dua orang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
[3]Pengertian merantau berbeda dengan migrasi, lihat Mochtar Naim dalam Marantau : Pola Migrasi Suku Minangkabau. Ini berlaku bagi anggota keluarga yang merantau ke kota lain dalam propinsi maupun ke propinsi lain di Indonesia.