LAKSANAKAN REFORMASI AGRARIA SEJATI
Salam Reforma Agraria
Hidup Rakyat, Hidup Petani
Atas Rahmat Tuhan yang Maha Kuasa. Kami, dari Aliansi Petani, Mahasiswa, Akademisi, dan gerakan lainnya dari Banten Menggugat dan menuntut agar pelaksanaan Reformasi Agraria di Banten segera dilaksanakan. Pada hari ini sebagai Refleksi Hari Tani Nasional ke-58 pada 24 September kemarin. Dimana momentum tersebut adalah mengingatkan kelahiran UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.
Sejatinya, tidak dijalankannya Reformasi Agraria menyebabkan ketimpangan Struktural Kepemilikan Tanah. Dimana para pemodal menguasai jumlah tanah ketimbang lahan pertanian untuk alat produksi dan lapangan kerja kaum tani. Dan pemerintah harus segera melaksanakan reformasi Agraria karena sebuah keharusan sebagai upaya kesejahteraan rakyat terutama kaum tani sebagai amanat dari UUD 1945 dan UUPA 1960.
Untuk melaksanakan Reformasi Agraria tersebut, Maka kami dari : Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Banten, Persatuan Pergerakan Petani Banten (P2B), Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Lembaga Seni Mahasiswa STISIP Banten Raya (LEKSIS), Aliansi Petani Indonesia (API), Jaringan Kerja Petani (JakaTani) dan Akademis Menuntut ;
-Segera laksanakan Reformasi Agraria Sejati
-Segera Laksanakan Perpres No. 86/2018 yang sudah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 September 2018 kemarin.
– Distribusikan Lahan eks. HGU PT. The Bantam Preanger Rubber Co. Ltd di Sampang Peundeuy yang sudah digarap selama 8 Tahun oleh Kelompok Tani P2B.
– Segera bentuk Gugus Tugas Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) oleh Pemerintah Lebak – Rangkas Bitung yang melibatkan Kelompok Tani.
– Cabut izin HGU PT. The Bantam Preanger Rubber Co. Ltd.
-Distribusikan HGU Tanah Terlantar kepada Petani Produktif.
Petani Adalah Tuannya Negara dan Kuasanya Nyata
Hidup Rakyat, Hidup Petani