Pernyataan Sikap :
Laksanakan Reforma Agraria dan Tuntaskan Seluruh Konflik Agraria:
Reforma Agraria Wajib Dilaksanakan Segera!
Hari ini, Rabu 24 September 2014, adalah momentum 54 Tahun lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang kemudian ditetapkan presiden Soekarno sebagai Hari Tani Nasional. Kelahiran UUPA merupakan karya besar para pendiri bangsa sebagai tonggak pelaksanaan reforma agraria yang belum dijalankan oleh Negara hingga hari ini.
Menjelang berkuasanya pemerintahan Jokowi-JK, gerakan reforma agraria kembali menegaskan, bahwa agenda Reforma Agraria adalah Jalan utama untuk mewujudkan cita-cita Republik Proklamasi 1945 menuju kemandirian dan kedaulatan bangsa ini. Pelaksanaan reforma agraria wajib dilaksanakan oleh rezim baru Jokowi-JK demi mewujudkan Indonesia adil sejahtera.
Kami menilai, sepuluh tahun pemerintahan SBY telah mengukuhkan liberalisasi sumber-sumber agraria tanpa batas khususnya tanah dan sumber daya alam lainnya. Ini dikarenakan kekuasaan selama ini gagal menjalankan mandat konstitusi UUD 1945, UUPA 1960 TAP MPR No.IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Hal ini telah menyebabkan perampasan sumber agraria (tanah, hutan, kebun, tambang, migas, perairan dan kelautan) rakyat oleh korporasi swasta dan asing. Bahkan, pemerintah saat ini, melalui program Master Plan Percepatan Perluasan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (MP3EI) berniat memapankan perampasa tanah dan air milik rakyat dalam koridor ekonomi politik yang kami kutuk.
Kami menilai bahwa MP3EI merupakan turunan dari kerangka perluasan atas integrasi pasar di ASEAN dalam agenda Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 melalui enam koridor Indonesia untuk menghubungkan wilayah utama Asia Tenggara hingga kawasan global. Keterhubungan ini ternyata dimaksudkan untuk mempermudah laju modal untuk merampas tanah-tanah rakyat.
Monopoli Atas Tanah.
Kami memandang, saat ini telah terjadi monopoli atas tanah di berbagai wilayah republik. Sebagai conotoh, di sektor kehutanan, secara sepihak penunjukan kawasan hutan di Indonesia seluas 136.94 juta hektar atau mencakup 70 persen wilayah daratan Indonesia, sebagian besar belum ditata batas. Bahkan, sedikitnya terdapat 33.000 desa definitif yang berada dalam kawasan hutan yang setiap saat terampas hak-haknya. Kawasan hutan tersebut, dengan mudah diberikan konsesi kepada perusahaan HTI yang mencapai 9,39 juta ha (262 perusahaan) yang dibandingkan dengan izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang hanya 631.628 hektar. Di pulau Jawa, bahkan seluruh hutan dimonopoli oleh Perhutani yang terus menerus meminggirkan dan merampas tanah-tanah rakyat.
Pada wilayah perkebunan, puluhan juta hektar perkebunan sawit, karet, kopi, tanaman pangan, buah dll juga terus dibangun di atas tanah-tanah rakyat oleh perusahaan asing dan nasional tanpa pernah berniat membangun perkebunan rakyat. Dari 15 juta perkebunan sawit yang ada di Indonesia, kurang dari 5 persennya yang benar-benar dimiliki oleh perkebunan rakyat.
Konflik Agraria sebagai masalah Nasional
Dalam catatan KPA terkait konflik agraria yang bersifat sepanjang 2004 hingga kuartal II 2014 sedikitnya, telah terjadi 1.379 konflik agraria (perkebunan, kehutanan, infrastruktur, pertambangan dan pesisir kelautan) di seluruh Republik Indonesia, seluas 4.162.822,15 hektar sebagai areal konflik yang bersifat struktural, dimana ada lebih dari 922.781 Kepala Keluarga, harus menghadapi ketidakadilan agraria dan konflik berkepanjangan yang tidak jelas penyelesaiannya.
Sementara itu, tindakan intimidasi dan kriminalisasi, serta pemilihan cara-cara represif oleh aparat TNI/Polri dalam penanganan konflik dan sengketa agraria yang melibatkan kelompok masyarakat petani dan komunitas adat telah mengakibatkan 1354 orang ditahan, 556 mengalami luka-luka 110 orang diantaranya mengalami luka serius akibat peluru aparat, serta meninggalnya 70 orang di wilayah-wilayah konflik tersebut, selama kekuasaan SBY.
Tentu saja masalah konflik agraria ini patut diletakkan oleh rezim terpilih Jokowi-JK sebagai masalah nasional yang serius dan sifatnya mendesak untuk diselesaikan program prioritas nasional prioritas, yang pararel dengan pelaksanaan reforma agraria.
Kaum Tani, BBM dan Kemiskinan
Harus diketahui kaum tani dan seluruh rakyat Indonesia, saat ini Jokowi dan JK sebagai pemimpin baru yang akan dilantik di Indonesia, tengah menimbang-nimbang, dipengaruhi, ditekan oleh berbagai kalangan agar mencabut subsidi BBM dan menaikkan harga BBM paling cepat akhir tahun 2014. Bahkan dengan dalih penyelamatan APBN.
Kami menilai, bahwa ini kebijakan ini akan makin memperdalam liberalisasi sektor Migas yang berlangsung sejak tahun 2001. Padahal minyak kita pada lini hulu produksi hingga hilir dan perdagangan BBM dikuasai oleh kartel minyak asing. Bahkan, mereka terus menerus mengusahakan agar kekuasaan Negara atas migas dihancurkan.
Mengapa kami melawan kebijakan ini, menurut kami keputusan itu hakikatnya telah menghukum rakyat yang hidup dalam kubangan kemiskinan. Sebab 28,07 juta rakyat Indonesia masih hidup dibawah garis kemiskinan, dan (BPS, 2013), Bahkan menurut Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang berada di bawah koordinasi Wakil Presiden telah menghitung peningkatan angka jumlah orang miskin di Indonesia pada tahun 2012-2013 yang mencapai angka 96 juta jiwa. Disamping itu jika pemerintahan Jokowi-JK ngotot menaikkan harga BBM, ini mengkhianati basis konstituennya yang telah memilih pada Pilpres 9 Juni 2014. Liberalisasi sektor migas, adalah penghancuran kedaulatan nasional atas migas, sama dengan liberalisasi sector agraria lainnya. Pada akhirnya, sendi-sendi kedaulatan nasional kita semakin rapuh.
Seolah tidak cukup, saat ini pemerintah dan DPR juga tengah membahas dan berencana mengesahkan RUU Pertanahan 29 September mendatang yang berniat menggantikan UUPA 1960. Benteng terakhir reforma agraria melalui UUPA 1960 ternyata akan dihancurkan digantikan dengan RUU Pertanahan yang liberal.
Oleh sebab itu, pada momentum Hari Tani Nasional dan ulang tahun UUPA 1960 ke-54, bertepatan dengan 20 tahun Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan momentum pergantian rezim, kami mendesak penuh agar pemerintahan baru Jokowi-JK kedepan untuk:
1. Menjalankan agenda Reforma Agraria Sejati sebagai agenda prioritas Rezim;
2. Menyelesaikan seluruh konflik agraria akibat dari liberalisasi agraria dan praktek perampasan tanah secara tuntas dan meyeluruh dengan membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Agraria;
3. Mencabut Program MP3EI melalui pencabutan Perpres 32 Tahun 2011 tentang MP3EI;
4. Menolak dan melawan rencana kenaikan harga BBM.
5. Menolak pengesahan RUU-Pertanahan karena hendak menggantikan UUPA 1960.
6. Membatalkan Agenda Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 dan agenda liberalisasi lainnya di Indonesia dibawah payung perjanjian multilateral, bilateral yang saat ini berlaku di Indonesia.
7. Kami menyatakan, jika presiden terpilih dan seluruh jajaran pemerintahan baru yang akan berkuasa kelak, mengulangi apa yang telah dilakukan oleh pemerintahan SBY di bidang agraria, maka pemerintahan kedepan telah mengkhianati rakyat dan kami siap melawan karena kami anggap sebagai musuh utama rakyat. Namun, Gerakan Rakyat Untuk Pembaruan Agraria juga akan mengawal jika pemerintah kedepan benar-benar hendak menjalankan reforma agraria sejati.
Dalam momentum Hari Tani Nasional ini, kami juga menyerukan, kepada kaum tani, buruh, pemuda dan mahasiswa untuk:
1. Menkongsolidasikan diri, membangun dan solidaritas persatuan antar sektor organisasi rakyat untuk melawan neoliberalisme atas kaum tani dan seluruh rakyat Indonesia.
2. Terus melaksanakan perjuangan-perjuangan untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria di lapangan dan melawan perampasan tanah.
Jakarta 24 September 2014
Hormat Kami
Gerakan Rakyat Untuk Pembaruan Agraria:
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Aliansi Petani Indo
nesia (API), Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), AMANAT Bogor, Serikat Petani Karawang (sepetak) Solidaritas Perempuan (SP), Pusaka, Elsam, HuMA, FMN (Front Mahasiswa Nasional), JKPP, SMI (Serikat Mahasiswa Indonesia), KPOP, Pembebasan, LMND, Formasi, Serikat Tani Kerakyatan Sumedang, YLBHI, Bina Desa, ILPS-Indonesia, GMNI, GMKI Cab Bogor, KontraS, PPR, IGJ, KPO-PRP, SGBN, FIELD, SHI, WALHI, AMAN, RMI