Workshop dilaksanakan selama 2 hari, yakni pada tanggal 2-3 Agustus. Acara diawali dengan pembukaan dan orientasi tematik dan dilanjutkan dengan sharing gagasan dan berbagi pengalaman dari setiap negara anggota AFA (ada 13 negara yang hadir) untuk mendapatkan gambaran tentang situasi petani yang hidup di kawasan hutan di masing-masing negara, serta menemukan berbagai tantangan dan peluangnya.
Dalam kesempatan tersebut API mempresentasikan beberapa poin yang telah dihasilkan dalam Konsultasi Nasional yang diselenggarakan pada 8-Juli 2015 dijakarta serta beberapa tambahan dari situasi lapangan yang ada di Lumajang dan Sendi Mojokerto : Bahwa rumah tangga petani kawasan hutan memiliki akses langsung terhadap sumberdaya hutan, karena petani berdomisili di kawasan hutan. Misalnya di Lumajang Jatim, ter dapat 55 desa di 11 kecamatan dari 204 desa dan 22 kecamatan. Namun selama ini petani dalam mengelola hutan menggunakan sistem kontrak dengan perum perhutani, melalui mekanisme bagi hasil: 75% perhutani – 25% petani. Rata-rata penduduk kawasan hutan di jawa merupakan daerah kantong-kantong kemiskinan, yg disebabkan oleh sistem kontrak (tumpangsari. Tanaman perhutani adl tegakan) dan bagi hasil yang diterapkan.
Rata-rata rumah tangga petani kawasan hutan dengan sistem kontrak tsb, mengelola lahan seluas kurang lebih 2 h.
Selama ini yang diimplementasikan adalah program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat ( program PHBM) dengan salah satunya membentuk LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) yang difasilitasi oleh perhutani.
Rencana pemerintah menerapkan kebijakan perhutanan sosial dgn mengalokasikan tanah seluas 12,7 juta Ha, namun rencana tersebut akan direalisasikan untuk wilayah luar jawa. Jumlah populasi rumah tangga petani di jawa jauh lebih besar dengan luasan lahan yang lebih kecil dibanding dgn di luar jawa, yang hal tersebut berpengaruh besar untuk timbulnya konflik tenurial. Konflik di Jawa jauh lebih banyak melibatkan jumlah petani sebagai korban di banding di luar jawa.
PERBER No. 79/th 2014 tentanang tatacara penyelesaian penguasaan tanah yang berada dalam kawasan hutan. Perber terdiri dari ATR/BPN, kemen PU, Kemendagri dan KLH. Namun kebijakan ini belum terimplementasi secara maksimal. Pemerintah daerah kurang merespon kebijakan ini karena lemahnya sosialisasi dan kurang tanggapnya pejabat di tingkat daerah/pemda. Sehingga organisasi tani kawasan hutan berinisiatif untuk mendorong pembentukan panitia IP4T (Inventarisasi penguasaan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah) sesuai dgn mandat perber ini.
Peraturan mentri ATR/BPN no 9/2015 tentang tatacara hak komunal atas tanah masyarakat hukum adat dan masyarakat dalam kawasan tertentu (perkebunan dan kawasan hutan) sebagai upaya untuk penyelesaian konflik dan pemberian status hak/legitimasi ke tanah2 komunal.
Inisiatif kelompok tani kawasan hutan yg selama ini berjalan, misalnya di desa Pacet, Mojokerto, dengan menerapkan konsep desa hijau dan pertanian kawasan hutan (green villages and agroforestry), dengan praktek penataan guna lahan ramah lingkungan (kawasan pemukiman, konservasi sumber mata air, wisata alam, lahan individu dan kolektif).
ISU DAN TANTANGAN:
1. Kriminalisasi petani kawasan hutan masih sering terjadi melalui jeratan pidanan UU P3H (Pencegahan danPemberantasan Pengrusakan Hutan).
2. Bukti administratif penguasaan tanah yang dimiliki oleh petani masih lemah.
3. Konversi lahan untuk pengembangan sektor non-pertanian (industri-tambang) yang berdampak pada penggusuran dan kriminalisasi masyarakat sekitar hutan.
Dari hasil sharing dan diskusi terkait pengalaman dari berbagai negara anggota terkait masyarakat tani yang hidup di kawasan hutan di masing-masing negara tersebut dihasilkan beberapa rumusan tentang issue, tantangan, kebijakan/program serta aksi-aksi yang dapat dilakukan, baik pada level lokal, regional/internasional dan level organisasi AFA. Dalam Sesi perumusan ini API bertindak sebagai fasilitator forum.
Execom Meeting
Pertemuan Execom anggota AFA dilaksanakan pada tanggal 4 Agustus. Seperti berbagai agenda Execom sebelumny,a pertemuan ini lebih banyak membahas tentang laporan secretariat AFA terkait berbagai agenda, kegiatan, project (baik yang sedang dijalankan ataupun laporan apa yang sudah selesai) serta feedback dan evaluasi internal organisasi. Yang cukup banyak mendapat perhatian dalam diskusi Execom kali ini adalah menyangkut workgroup yang dianggap tidak dapat berjalan secara maksimal. Maka direkomendasikan adanya media dan pola komunikasi baru yang lebih partisipatif,
sehingga workgroup2 yang ada dapat secara efektif berjalan.
Juga diputuskan dalam kesempatan execom tersebut adanya penambahan anggota Execom dari perwakilan pemuda tani (youth)
Dalam evaluasi kelembagaan AFA juga mendapatkan penekanan tentang partisipasi seluruh anggota AFA dalam berbagai urusan baik yang bersifat kelembagaan maupun project. Sehingga dalam berbagai pertemuan dapat dipastikan seluruh anggota AFA dapat terlibat secara partisipatif dan tidak ragu terhadap berbagai progres organisasi. Hal ini dianggap penting mengingat AFA merupakan organisasi tingkat regional yang berbasis anggota di
berbagai negara di Asia.
Field Visit:
Kunjungan Lapang dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus di sebuah wilayah pedesaan kawasan hutan di pinggir kota yangon. Pertemuan langsung dengan para petani setempat berupa diskusi mengenai persoalan yang mereka hadapi. Situasinya secara mendasar tidak terlalu jauh dengan apa yang banyak terjadi di Indonesia. Desa di kawasan hutan tersebut dihuni oleh para petani anggota AFFM Myanmar yang masih mengalami banyak persoalan menyangkut isu agraria. Para petani menghadapi banyak tekanan dari pemerintah untuk segera keluar darikawasan karena sebayak ribuah hektar dari
lahan-lahan hutan tersebut telah disewa oleh perusahaan, semacam HGU.
Karena Myanmar memiliki sejarah pahit militerisasi yang cukup lama dan masih sangat membekas pada masyarakat kebanyakan, maka usaha-usaha yang mereka lakukanpun masih terbilang belum seberani seperti yang banyak dilakukan oleh organisasi-organisasi petani di Indonesia karena besarnya dampak traumatik masyarakat setempat.
Regional Sharing Workshop on Popularizing the VGGT Workshop terkait VGGT (The Voluntary Guidelines on the Responsible Governance of Tenure of Land, Fisheries and Forests ) dilaksanakan pada tanggal 6-7 Agustus. Dalam kesempatan ini 3 anggota AFA yang mengimplementasikan project VGGT yakni Camboja, Kyrgystan dan dan Banglades
mempresentasikan progres dan pengalaman mereka dalam mempromosikan voluntary guideline (panduan sukarela).
Di Indonesia sendiri VGGT diimplementasikan oleh beberapa lembaga seperti KPA dan Sayogyo Institute. Namun demikian dalam berbagai forum berbagi pengalaman API menyampaikan bahwa dalam kaitan agraria API selalu melakukan kerja-kerja yang tidak jarang bekerjasama dengan lembaga- lembaga lain, seperti dalam kaitan agraria API juga bekerja bersama KPA. Artinya dalam mempromosikan VGGT, meski API tidak mengimplemtasikan project ini di bawah koordinasi AFA, API tetap mensupport berbagai aktifitas yang relevan untuk usaha-usaha mempengaruhi kebijakan-kebijakan agraria
nasional yang salah satunya berbasis rekomendasi-rekomendasi dalam VGGT bersama oraganisasi-organisasi di Indonesia.
Dalam presentasi API kembali menggambarkan berbagai fakta lapangan tentang masih tumpang tindihnya kebijakan agraria di Indonesia. Meski banyak produk-produk kebijakan agraria yang secara teoritis bertujuan dan berkonsep baik, namun sering mengalami kemandekan di tingkat implementasi karena berbagai kendala birokratis multi sektoral ditambah belum maksimalnya dukungan kebijakan yang dapat menghubungkan keijakan-kebijakan berskala nasional dengan kebijakan-kebijakan di level lokal, sehingga seringkali menghambat proses implementasi.