Pernyataan Sikap Bersama
Seruan Solidaritas Mendukung Perjuangan
Warga Wedoroanom Kecamatan Driyorejo Gersik
SELESAIKAN KONFLIK TANAH DENGAN ASAS KEADILAN DAN KEBERPIHAKAN KEPADA RAKYAT.
Konflik lahan seperti tiada habisnya, hal inilah yang kemudian terjadi dan dialami oleh warga Wedoroanom. Tepat pada awal tahun 2015, warga Wedoroanom kembali melakukan aksi menuntut hak-hak mereka atas tanah yang dirampas oleh Kodam V Brawijaya dan perusahaan PT Aridaka Perwira.
Konflik yang menimpa warga Wedoroanom Kecamatan Driyorejo Gersik ini bermula dari sejak tahun 1989, dimana saat itu wilayah Desa Wedoroanom dipilih oleh Kodam V Brawijaya untuk dijadikan pangkalannya. Dari luas 600 Ha Desa Wedoroanom, hanya 240 Ha yang akan dibebaskan. Penduduk awalnya tidak keberatan, dengan harga pembebasan Rp 2.250 per meter persegi. Apalagi, warga Wedoroanom dijanjikan untuk diberi bantuan pembangunan sarana desa dan masjid, sebesar Rp 450 juta. Panitia pembebasan tanah ditunjuk langsung oleh Kodam, tanpa perundingan lebih dulu dengan warga. Setelah lama di tunggu-tunggu, janji yang diterima warga Wedoroanom tidak kujung direalisasikan, akhirnya pada Februari tahun 1996, saat itu sekitar 300 warga berunjuk rasa di DPRD II Gresik menuntut janji untuk direalisasikan. Mereka juga mempersoalkan harga tanah yang cuma Rp 2.250 per meter persegi. Rupanya, warga sudah mendapat bocoran harga yang ditetapkan untuk tanah mereka. Menurut SK Dirjen Material, Fasilitas, dan Jasa Departemen Pertahanan dan Keamanan (Dephankam) No. 44 yang tertanggal 11 Desember 1989, menyebutkan taksiran harga di Wedoroanom sebesar Rp 4.660 per meter persegi. Atas dasar inilah kemudian warga Wedoroanom merasa telah ditipu oleh Kodam V Brawijaya terkait harga tanah yang sebelumnya ditawarkan oleh Kodam V Brawijaya. Selain itu, warga juga mendapatai bahwa tanah di desa Wedoroanom merupakan tanah pengganti dari PT Ari Daka Perwira. Keyakinan warga makin bertambah ketika, 1 Maret 1996, Pangdam V Brawijaya Mayjen Imam Utomo mengatakan bahwa, dalam rangka “ruislag” tanah di Gunungsari, Kodam diberi tanah pengganti oleh investor seluas 240 hektare di Wedoroanom. Untuk merealisasinya, Kodam mempercayakannya ke PT Aridaka Perwira.
Dari sini konflik terus berlanjut, aksi demi aksi warga lakukan untuk menuntut hak mereka dipenuhi dan dikembalikan, hingga pada akhirnya bentrokan terjadi antara aparat dengan warga Wedoroanom pada tanggal 24 oktober 1996 yang menyebabkan 13 orang warga Wedoroanom dianiaya dan di tangkap oleh aparat keamanan.
Pasca kejadian tersebut, konflik warga Wedoroanom dengan pihak Kodam V Brawijaya serta perusahaan PT Aridaka Perwira hampir tidak terdengar, hingga pada awal tahun 2015, pihak Kodam V Brawijaya kembali melakukan pendudukan tanah warga Wedoroanom. Sampai pada hari Rabu, 14 Januari 2015, terlihat puluhan anggota TNI AD Kodam V Brawijaya berjaga jaga dilokasi tanah sengketa tersebut, ketika di tanya mereka mengatakan hanya menjalankan intruksi “kita cuma berjaga jaga saja karena mendengar ada aksi warga”. Pada hari yang sama akhirnya warga menggelar rapat untuk menuntut kejelasan status tanah yang di klaim oleh pihak Kodam V Brawijaya dengan memutuskan untuk melakukan aksi ke kantor Gubenur Jawa Timur. Akibat pendudukan oleh pihak TNI AD ini, menyebabkan warga tidak berani kembali ke lahan yang telah mereka garap puluhan tahun terakhir ini.
Atas dasar inilah kemudian warga Wedoroanom akan melakukan aksi pada Kamis 15 Januari 2015 di kantor Gubenur Jawa Timur untuk meminta kejelasan status tanah yang selama ini telah menjadi lahan garapan warga dan menuntut kepada Gubenur untuk segera membantu warga dalam menyelesaikan konflik tanah yang sudah puluhan tahun mereka alami.
Maka dari itu, kami atas nama organisasi-organisasi rakyat mendukung sepenuhnya aksi yang dilakukan oleh warga Wedoroanom dan kami juga menuntut secepatnya penyelesaian konflik tanah tersebut dengan :
1. Menuntut untuk dipertemuakan antara warga Wedoroanom dengan pihak PT Aridaka Perwira selaku pihak pembeli tanah warga Wedoroanom dan meminta kepada PT Aridaka Perwira untuk meninjau ulang proses pembelian tanah warga Wedoroanom.
2. Menuntut kepada PT Aridaka Perwira untuk melakukan pembelian tanah warga sesuai dengan SK Dirjen Material, Fasilitas, dan Jasa Departemen Pertahanan dan Keamanan (Dephankam) No. 44 yang tertanggal 11 Desember 1989, menyebutkan taksiran harga di Wedoroanom sebesar Rp 4.660 per meter persegi.
3. Kami juga menuntut kepada PT Aridaka Perwira untuk mengganti rugi tanaman musiman dan tanaman keras warga Wedoroanom yang telah digusur sesuai dengan SK Dinas Pertanian Tanaman Pangan Gresik No 592.2/383/403.55/1994, yang tidak pernah diterima warga Wedoroanom.
4. Selain itu kami juga menuntut agar direalisasikannya janji PT Aridaka Perwira yang menjanjikan uang kompensasi desa untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas pelayanan masyarakat Desa Wedoroanom.
5. Usut tuntas pelaku penganiayaan terhadap 13 warga yang menjadi korban penganiayaan pada peristiwa 24 Oktober 1996 yang dikenal dengan peristiwa “Kamis Kelabu”.
6. Menuntut kepada pihak Kodam V Brawijaya agar menghentikan semua aktifitas yang sudah dan akan dilakukan di tanah sengketa antara PT Aridaka Perwira dengan petani atau warga Wedoroanom serta mencabut tanda larangan atau pengosongan tanah sampai ada status penyelesaian yang jelas.
7. Meminta kepada Pimpinan TNI AD dan Komandan Kodam V Brawijaya untuk segera menarik pasukannya dari tanah-tanah warga Wedoroanom.
8. Kita juga menyeruhkan kepada seluruh pihak yang berwenang, baik ditingkat daerah dan nasional untuk menyelesaikan konflik tanah dengan asas keadilan yang berpihak kepada rakyat dengan mengedepankan cara musyawara mufakat tanpa cara-cara intimidasi dari pihak manapun.
Demikian seruan solidaritas ini kami buat, atas nama kemanusiaan dan keadilan, kami mendukung sepenuhnya perjuangan warga Wedoroanom sampai warga Wedoroanom kembali mendapatkan hak-haknya.
Jakarta, 15 Januari 2014
Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Petani Indonesia (SPI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Bina Desa.