Amartapadi: Raperda Perlintan Harus Sejahterakan Petani Kepengurusan Pimpinan Wilayah (KPW) Asosiasi Masyarakat Tani Padi Indonesia (Amartapdi) Jawa Tengah menggelar Musyawarah Wilayah (MUSWIL)-nya yang pertama di Widya Graha Sinode, Salatiga (29-30/4).
Acara yang diselenggarakan selama dua hari tersebut dibuka dengan Diskusi Terfokus (FGD) bertema Sinergitas Perda Perlintan Terhadap Penguatan Produksi Petani Demi Terwujudnya Kedaulatan Pangan, yang menghadirkan Chamim Irfani, S.Ag, ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Dalam paparannya, anggota dewan dari fraksi PKB itu menegaskan pentingnya Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Perlintan) untuk segera disahkan. “Proses Raperda ini cukup panjang. Saya berharap dengan segera disahkannya ini menjadi Perda akan segera disusul dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang efektif”, jelasnya.
Chamim juga mengapresiasi berbagai masukan para petani dalam diskusi terfokus Amartapadi yang mengkritisi beberapa kebijakan pemerintah terutama menyangkut tata kelola perberasan. “Hingga saat ini pemerintah masih bergeming menggunakan sistem pembelian tunggal dalam kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah-beras sebagaimana tertuang dalam Inpres No.5 tahun 2015. Padahal kebijakan ini jelas-jelas tidak efektif dan memunggungi fakta bahwa produk gabah dan beras yang beraneka macam secara kualitas”, kata Murbowo, ketua Amartapadi Jawa Tengah.
Keterangan tersebut juga dikuatkan oleh Syukur Fachruddin, Departemen Advokasi. “Kita sudah masuk MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) dimana daya saing produksi sangat menentukan. Harusnya HPP kita sudah bersifat multikualitas sehingga ada penghargaan dan insentif bagi petani untuk memperbaiki mutu produksi”.
Selain persoalan HPP Multikualitas atas gabah dan beras, Amartapadi juga berharap Raperda Perlintan akan benar-benar mengakomodasi kepentingan petani, termasuk mendorong terjadinya reforma agraria sebagai prasyarat kedaulatan pangan. Demikian juga, Amartapadi menyampaikan kritiknya terhadap salah satu isi dalam Raperda terkait regenerasi petani. Dalam agenda Raperda disebutkan bahwa untuk melakukan regenerasi petani salah satunya dengan cara memberi beasiswa pertanian untuk anak-anak petani. Meski secara prinsip hal tersebut dapat dilakukan, namun efektifitasnya sebagai sarana regenerasi sektor pertanian masih menyisakan banyak pertanyaan, demikian diungkapkan Catur Budi Setyo, Ketua Umum Amartapadi yang juga hadir dalam kesempatan tersebut.
“Titik kritisnya adalah pada kesejahteraan. Selagi sektor pertanian dapat dikelola dengan baik dan mampu memberi keuntungan yang layak bagi rumah tangga tani, maka kita tidak akan cukup khawatir terhadap masa depan sektor pertanian. Raperda ini harus benar-benar dapat mensejahterakan petani”, paparnya seusai diskusi.
Amartapadi merupakan organisasi petani berbasis komoditas padi yang diinisiasi pendiriannya oleh Aliansi Petani Indonesia (API) dan dideklarasikan di Boyolali, Jawa Tengah pada tahun 2014 lalu. Pendirian organisasi ini dimaksudkan untuk menyatukan para petani padi di Indonesia yang secara umum sering berada pada posisi paling dirugikan dalam tatakelola perberasan nasional. Muswil Amartapadi KPW Jawa Tengah meupakan upaya untuk memperkuat kelembagaan organisasi ini hingga ke level akar rumput serta menetapkan struktur kepengurusan wilayah dari anggota Amartapadi di beberapa kabupaten, diantaranya Salatiga, Semarang, Boyolali, Grobogan, Banjarnegara, Banyumas, Magelang dan Sukoharjo.