Tanah merupakan alat produksi paling mendasar bagi petani. Akses terhadap tanah oleh petani berarti pula akses terhadap masa depan keluarga petani yang menggantungkan hidupnya dari bercocok tanam, serta dalam saat yang sama mengambil peran terpenting sebagai penyedia cadangan pangan bagi bangsa dan seluruh rakyat yang hidup di dalamnya.
Namun demikian, berbagai rupa kasus agraria yang terjadi di Indonesia mempertontonkan ke hadapan kita tentang betapa pemerintah masih belum memiliki visi yang jelas bagi upaya penyelesaian kasus-kasus agraria dan melaksanakan pembaruan agraria yang riil untuk selanjutnya menjadi bagian tak terpisahkan dari orientasi penguatan sektor pertanian dan memperkuat basis ketahanan pangan nasional dengan memantapkan platform berdikari secara ekonomi.
Berbagai konflik yang terjadi di berbagai tempat menunjukkan masih rentannya posisi petani dalam upaya mempertahankan tanah serta lahan garapannya. Berbagai kepentingan modal baik dalam rangka ekspansi koorporasi pertanian maupun untuk berbagai tujuan lain di luar pertanian tak jarang memposisikan petani sedemikian lemah. Negara dalam banyak kasus sering justru menjelma menjadi pihak yang alih-alih melindungi petani beserta alat produksinya, sebaliknya malah melindungi kepentingan-kepentingan tersebut dan bahkan terlibat dalam berbagai tindak kekerasan terhadap petani.
Salah satu fakta dari kondisi yang ironis tersebut adalah apa yang saat ini menimpa saudara-saudara petani anggota Serikat Tani Indramayu (STI) di desa Loyang, Indramayu, jawa Barat, Minggu (25/8). Upaya penolakan terhadap dibangunnya Waduk Bubur Gadung oleh petani mendapat sambutan anarkis berupa penganiayaan oleh sekelompok preman yang mengaku-ngaku sebagai petani. Ironisnya, kekerasan tersebut terjadi dengan sepengetahuan aparat yang mengakibatkan sedikitnya 22 orang petani mengalami luka parah, 49 sepeda motor petani dirusak serta selanjutnya terdapat 6 petani yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni diantaranya Wajo, Rohman, Hamzah, Fansuri dan Rozak yang merupakan Sekretaris Jenderal Serikat Tani Indramayu. Penangkapan tersebut adalah bentuk kriminalisasi terkait kejadian pembakaran sebuah Eskavator di lokasi sengketa pembangunan Waduk Bubur Gadung. Pembakaran itu sendiri merupakan reaksi spontan dari kemarahan para petani setelah mendengar kabar tindakan kekerasan oleh preman dan aparat atas belasan petani lain yang saat itu sedang berada tepat di depan Kantor Kepala Desa Loyang ketika mereka hendak bergabung bersama ratusan petani lainnya. Beberapa saat setelah kejadian tersebut ratusan polisi menyerbu petani dengan peluru karet dan gas air mata sehingga masa berhamburan untuk menyelamatkan diri. Kericuhan yang memuncak tak pelak berujung pada meningkatnya aksi kekerasan. Tak puas dengan memukuli petani, para preman tersebut juga melakukan aksi penyisiran hingga ke rumah-rumah penduduk dan menebarkan ketakutan di tengah masyarakat.
Apa yang dilakukan oleh para petani anggota STI tidak lain adalah untuk mempertahankan lahan garapannya. keberadaan waduk yang akan menggusur lahan garapan mereka merupakan ancaman bagi keberlanjutan hidup para petani penggarap. Jika memang keberadaan waduk tersebut adalah terkait dengan upaya menopang kehidupan petani, mengapa justru kekerasan dengan menggunakan jasa preman dan represifitas aparat untuk menghalau petani yang datang demi mempertanyakan dan menyampaikan aspirasi penolakan atas rencana proyek yang mereka anggap akan merugikan diri mereka? Sekelompok preman yang mengaku sebagai petani tak lain adalah upaya pencitraan (baca: pengaburan fakta sesungguhnya) untuk membentuk opini dan pembenaran atas tindakan brutal penghalauan terhadap petani penggarap.
Atas kejadian tersebut, maka kami Sekretariat Nasional Aliansi Petani Indonesia (API) dengan ini menyatakan – menuntut:
- Mengutuk tindakan intimidasi, premanisme dan kekerasan yang didukung oleh aparat keamanan atas petani Indramayu yang berjuang mempertahankan lahan garapannya.
- Menuntut segera dibebaskannya 6 orang petani dan aktivis agraria
- Menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang dinilai lalai dan melakukan pembiaran terhadap aksi kekerasan
- Mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi demi menemukan bukti-bukti terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia pada kejadian tersebut
- Mendesak agar pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh melalui pelaksanaan reforma agraria dan membentuk peradilan pertanahan sebagai jalan terwujudnya keadilan atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta, 27 Agustus 2013
Aliansi Petani Indonesia (API)