Jakarta, 14-15 Desember 2017 : Dalam sektor Pertanian di indonesia adalah sektor dalam pembangunan “pertanian keluarga dalam skala kecil memberi pangan pada 250 juta penduduk Indonesia, atau dalam bahasa sederhananya 70% pangan di indonesia dari sistem pertanian keluarga.”
Kenapa konsentrasi pertanian di indonesia itu harus lebih dan lebih banyak lagi dari pemerintah, karena pertanian juga memiliki sumber kerja terbesar di indonesia bahkan dunia. Dalam perkembangannya, pertanian menjadi kata kunci utama dalam pembangunan. Pertanian yang disebut disini berada di desa dan kawasan perdesaan. Ini menjadi alasaan kuat pertanian keluarga di indonesia harus lebih perhatian dari pemerintah.
Dikemas peran dan fungsi strategisnya, desa dan kawasan perdesaan menjadi basis utama dalam pengembangan pertanian berbasis komoditi sebagai penggerak utama ekonomi. Desa dan kawasan perdesaan memiliki fungsi antara lain, fungsi pertanian pemilikan lahan untuk budidaya pertanian dan para petani pengembangan budaya pertanian dan hasil panen pertanian yang dapat dilihat sebagai potensi angkatan kerja didesa. Tanah juga memiliki fungsi sosial yang diperuntukkan untuk sarana dan prasarana seperti jalan desa, jalan usaha tani, irigasi, perumahan dan lain-lain, terang Sekjen API Muhammad Nuruddin dalam pembukaan Dialog Publik Kebijakan “Pembangunan Pertanian dan Kawasan Perdesaan, Kelembagaan Usaha Petani dan Potensi – Potensi Yang Perlu Diberdayakan “ lanjutnya.
“Kawasan perdesaan, terbangun nalar peraturan tata ruang dan desa, adalah wilayah yang memiliki kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan tempat fungsi tempat tinggal, layanan sosial, dan kegiatan ekonomi.Penataan ruang kawasan perdesaan, terbangun di kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten, atau kawasan secara fungsional berciri perdesaan yang mencakup dua atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi. Pola ruang desa dari kawasan budidaya, pemukiman, pertanian, kehutanan dan perkebunan, kawasan lindung, perhutanan sosial, hutan desa, hutam kemasyarakatan HKm ), hutan adat dan hutan kemitraan.
Pemahaman kawasan perdesaan seyogyanya dipahami secara utuh dengan melihat peraturan atau kebijakan yang memiliki semangat sama dalam pemberdayaan masyarakat perdesaan atau petani. Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Nomor 19 Tahun 2013, dimana dalam batasan ini tergabung dalam Strategi pemberdayaan petani dan rekanan. Dengan demikian, penegasan desa sebagai kawasan budidaya pertanian, pertanian, perikanan, pembudidaya ikan, dan petambak garam “.
Didalam konteks Undang-Undang Pertanian Lahan Pangan Pangan Berkelanjutan Nomor 2009, usaha tani produktif pangan dimana termasuk wilayah pertanian abadi di kawasan perdesaan terbuka dari usaha-usaha dilaksanakan ganti lahan dan petani gurem juga harus dilindungi dengan wilayah khususyang dialokasikan untuk petani tak bertanah di kawasan perdesaan , untuk menjalankan reforma agraria di tataran lokal desa. Di sisi lain kawasan perdesaan bisa digunakan untuk mengatasi halangan tumpang tindih antara desa dengan kawasan perkebunan dan desa dengan kawasan hutan.
Organisasi petani dan kelembagaan usaha bangunan peran strategisnya sebagai organisasi sosial dan badan usaha yang dikelola oleh petani. Keyakinan yang kuat pelaku organisasi petani dan koperasi pertanian selalu mengandaikan organisasi kemasyarakatan yang kuat dan bisa diandalkan adalah kunci untuk promosi demokratisasi, upah yang layak dan pembangunan ekonomi suatu negara.Dalam perkembangannya, koperasi pertanian dapat menemukan cobaan dan tantangan baik dari luar dan dalam. Tantangan dari luar, pengaruh liberalisasi pertanian, perdagangan, perubahan iklim, dan perubahan iklim.
Sedangkan tantangan dari dalam berupa hal-hal yang berhubungan dengan kelembagaan dan masalah pengelolaan. Dua tantangan ini merupakan dinamika yang dihadapi oleh koperasi pertanian meskipun disadari koperasi sebagai badan usaha tujuan besarnya tidak semata-mata mencari keuntungan namun juga diberikan mandat tentang pemenuhan kebutuhan anggota dan berkontribusi terhadap kesejahteraan anggotanya. Anggota koperasi merupakan pemilik dari badan usaha melalui pembagian hak dan kewajiban yang sama, mereka juga melakukan kontrol terhadap badan usaha secara demokratis dan pada saat bersamaan mereka sebagai anggota juga pengguna utama dari jasa layanan koperasi. Dengan demikian, koperasi pertanian merupakan lembaga yang luwes namun juga terbebani sebagai bentuk usaha usaha dengan kompleksitas masalah dan penuh tantangan. Hal ini yang membuat koperasi petani menghadapi dinamika internalnya yang menyangkut pertentangan kepentingan antar anggota, peluang pasar yang terbuka dan pertimbangan sosial.
Dialog publik kebijakan dilakukan untuk menselaraskan ketidak harmonisan regulasi yang menyangkut tata ruang atau kawasan dalam konteks pembangunan pertanian dan kawasan perdesaan dimana organisasi petani dan kelembagaan usaha di dalam pemberdayaan petani dan pengembangan ekonomi pertanian mengalamai berbagai tujuan dalam menyikapi tumpang tindihnya regulasi.