Tanah sangat berharga bagi manusia, karena lewat tanahlah manusia hidup. Selain itu tanah merupakan tempat tinggal hingga sumber makanan. Setiap masyarakat mempunyai mekanisme sendiri dalam memperlakukan tanah, baik masalah pendistribusian maupun kepemilikannya. Berangkat dari pengertian inilah kemudian warga Desa Pasir Awi beramai-ramai melakukan penggarapan tanah yang telah ditelantarkan oleh PT. Kadung Gedong Raya.
PT. Kadung Gedong Raya sebagai pemilik hak keperdataan lahan yang tercatat dalam Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pandeglang mempunyai Hak Guna Bangunan (HGB), padahal sebelumnya lahan yang tercatat seluas 68 Ha ini dikelolah PT. Kadung Gedong raya dengan HGU (Hak Guna Usaha). Pengalihan perubahan status hak kepemilikan dari HGU menjadi HGB, sebetulnya tidak dipersoalkan oleh warga Desa Pasir Awi, selain warga tidak cukup memahami mengenai status kepemilikan lahan, warga menilai bahwa pengalihan status perubahan kepemilikan tidak membawa dampak pada lahan seluas 68 Ha, karena kenyataanya lahan seluas 68 Ha tersebut telah ditelantarkan oleh PT. Kadung Gedong Raya hampir selama 10 tahun.
Hal inilah yang kemudian mendorong warga untuk melakukan penggarapan lahan yang senyatanya telah ditelantarkan oleh PT. Kadung Gedong Raya. Untuk mengetahui sekaligus memahami mengenai hak pengelolahan tanah terlantar ini, warga Desa Pasir Awi melakukan pertemuan warga yang dihadiri oleh Kelompok Tani Pasir Awi, Aliansi Petani Indonesia, Front Perjuangan Pemuda Indonesia, Kosorsium Pembaruan Agraria, PHMN dan Badan Pertanahan Nasional Kab. Pandeglang (13/02/2013). Dalam pertemuan yang dilakukan sekitar 2 jam tersebut, BPN Padeglang menjelaskan bahwa sesuai dengan PP No 11 tahun 2010 Tentang Tanah Terlantar dan Peraturan KBPN (Kepala BPN) No 5 tahun 2011 Tentang Pendayagunaan Tanah Terlantar, PT. Kadung Gedong Raya telah diidentifikasi menelantarkan tanah yang telah dimilikinya. Identifikasi ini tentu saja telah melalui proses yang benar, sebab BPN Padeglang sebelumnya telah melakukan inventarisasi, identifikasi serta rapat panitia C yang kemudian memutuskan bahwa tanah yang dimiliki PT Kadung Gedong Raya telah ditelantarkan. Hasil putusan ini kemudian telah juga dikirimkan oleh BPN Pandeglang ke kantor BPN Pusat dan tinggal menunggu keputusan BPN Pusat. Keputusan yang kemudian sangat dinantikan oleh warga desa Pasir Awi adalah berupa SK Pencabutan Hak yang telah ditanda tangani oleh Kepala BPN Pusat.
Harus diketahui bahwa selama ini tanah yang telah ditelantarkan oleh PT Kadung Gedong Raya, telah dikelolah oleh warga desa Pasir Awi sebagai sumber pendapatan warga desa Pasir Awi. Warga desa Pasir Awi telah mampu menjadikan tanah terlantar menjadi sangat produktif dengan ditanami singkong dan tanaman lainnya. Tetapi secara umum singkong sebagai tanaman utama warga desa Pasir Awi, karena singkong mampu dikelolah warga menjadi makanan ringan seperti opak dan dari sinilah kemudian warga mampu menjadikan desa Pasir Awi cukup terkenal sebagai penghasil opak.
Dari sinilah kemudian, warga desa Pasir Awi, sangat berharap putusan dari BPN Pusat dapat memihak kepada warga desa Pasir Awi, sebab secara umum warga desa Pasir Awi sangat bergantung pada tanah yang saat ini telah mereka kelola sebagai sumber pendapatan utama meraka. [] Dilaporkan oleh. Ferry W
sadumuk bathuk sanyari bumi, ditohi tekaning pati (Selebar dahi, sejengkal tanah, dipertahankan sampai mati)