Pemerintah tengah ngebut menyelesaikan draf RUU pengadaan lahan untuk dibawa ke DPR
Kamis, 19 Agustus 2010, 01:00 WIB
Hadi Suprapto
VIVAnews – Pada 2006, pembebasan lahan untuk Jalan Tol Cinere – Jagorawi dimulai. Rencananya, setelah pembebasan lahan selesai, pembangunan jalan digeber. Lalu, dua tahun kemudian, jalan tol sepanjang 14 kilometer itu sudah bisa dipakai.
Namun, sekarang empat tahun telah berlalu. Pembebasan lahan tak kunjung usai. Sebagian warga masih menahan tanahnya karena harga ganti rugi mereka anggap tidak sesuai. Tak pelak, sampai hari ini pembangunan jalan tol belum digelar karena bank pemberi pinjaman harus menanti pembebasan lahan benar-benar tuntas 100 persen.
Jalan tol Cinere-Jagorawi sejatinya terdiri dari tiga seksi yaitu Seksi I Jagorawi-Jalan Raya Bogor, Seksi II Jalan Raya Bogor-Kukusan dan Seksi III dari Kukusan sampai Limo di Cinere. Kemudian jalan tol ini akan tersambung dengan Jalan Tol Antasari Cinere.
Pembebasan lahan untuk Seksi I sepanjang 3,7 kilometer sudah mencapai 96,68 persen. Total Seksi I terdapat 1.037 bidang tanah yang harus mendapatkan ganti rugi untuk pembangunan jalur tol ini. Saat ini tersisa 55 bidang tanah yang belum dibebaskan karena pemilik tanah menolak melepas.
Tidak hanya ruas Cinere-Jagorawi saja yang terkatung-katung. PT Jasa Marga Tbk, operator jalan tol terbesar di Indonesia setidaknya mencatat beberapa proyeknya terhambat hanya karena tersandung pembebasan lahan.
Beberapa rus tol itu adalah Ugaran-Bawen (Jawa Tengah), Surabaya-Mojokerto (Jawa Timur), Gempol-Pasuruan (Jawa Timur), JORR II Cengkareng-Kunciran, dan Kunciran-Serpong.
“Kami harus menunggu pembebasan lahan setahunan lebih. Ini menjadi penghambat investasi,” kata Sekretaris Perusahaan Jasa Marga Okke Marlina saat dihubungi VIVAnews, Rabu 18 Agustus 2010.
Mangkraknya sejumlah proyek jalan tol, jelas membuat prihatin pemerintah. Awal Juli lalu, Wakil Presiden Boediono menyatakan setidaknya terdapat 24 ruas tol mandek. Boediono pun meminta Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) mengevaluasinya, termasuk mengevaluasi investor jalan tol.
Rabu, 18 Agustus, giliran Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan pemerintah tengah ngebut menyelesaikan draf rancangan undang-undang (RUU) pengadaan lahan untuk kepentingan publik. Hatta mengatakan, finalisasi draf RUU akan selesai pekan ini.
“Tahun ini bisa dibawa ke DPR untuk menjadi Undang-undang,” kata Hatta usai di Jakarta.
Menurut Hatta, pemerintah menyadari rumitnya pembebasan lahan selama ini telah menjadi ganjalan investor mengerjakan proyek infrastruktur. Bahkan dalam catatannya, terdapat sekitar 28 proyek jalan tol yang terhambat gara-gara kendala lahan ini. Sayangnya dia tidak merinci proyek mana saja yang mangkrak.
Hatta berharap, dengan aturan berupa undang-undang pengadaan lahan itu, investor atau pemilik lahan akan memperoleh kepastian. Keberadaan undang-undang juga diharapkan bisa mendukung konsep Kerja sama Pemerintah Swasta (KPS) atau public private partnership (PPP) untuk sejumlah proyek infrastruktur.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pemerintah sudah membicarakan konsep PPP selama enam tahun terakhir. Namun, dalam lima tahun terakhir, belum ada proyek infrastruktur dalam skema PPP yang berjalan.
“Selama ini kurang sekali fasilitas infrastruktur di Indonesia. Kami mengidamkan bisa tersedia, semua ada,” kata Agus. (hs)
VIVAnews