Siaran Pers
TOLAK KENAIKAN HET PUPUK, NAIKKAN HPP 20% DAN TOLAK KRIMINALISASI PETANI
Rabu, 14 April 2010, Jakarta. Hari ini puluhan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Untuk Petani (SMuP) yang terdiri dari Aliansi Petani Indonesia (API), Institute for Global Justice (IGJ), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Solidaritas Anak Jalanan Untuk Demokrasi (SALUD) dan Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) melakukan Aksi Damai dalam bentuk teatrikal dan seni instalasi dalam rangka menyikapi naiknya harga pupuk, rendahnya Harga Pembelian Pemerintah terhadap gabah dan beras serta solidaritas atas kriminalisasi petani pemulia benih (Bapak Kunoto) di Kediri. Aksi ini dilakukan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang mulai berlaku Jumat, 09 April 2010. Kenaikan itu telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.32 Tahun 2010 dan akan diaplikasikan di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini harus ditolak karena secara filosofis, kebijakan ini berlawanan dengan kewajiban pemerintah untuk melindungi rakyatnya,. Pemerintah telah mengurangi alokasi anggaran untuk subsidi pupuk yang berdampak kepada kenaikan HET pupuk. Dalam hal ini petani dibiarkan bertarung dengan pasar tanpa perlindungan dari pemerintah.
Pada sisi lain, pemerintah selama ini tidak melindungi petani dalam proses penentuan harga panen, secara umum penentuan harga ditentukan melalui mekanisme pasar. Walaupun ada Kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras, tetapi kebijakan ini belum mampu melindungi petani dari jatuhnya harga saat panen raya
Fakta lain tentang kebijakan yang tidak melindungi petani adalah Sejak 2005 hingga sekarang puluhan petani yang mampu menangkarkan benih jagung (pemulia benih) di kediri dan sekitarnya dikriminalisasi oleh kepolisian dengan alasan belum sertifikasi, bahkan dituduh pemalsuan Merek Bisi. Kasus terbaru adalah Kunoto alias Kuncoro, seorang petani pemulia benih jagung yang merupakan anggota Bina Tani Makmur dari Dusun Besuk Desa Toyoresmi Kecamatan Ngasem Kediri Jawa Timur harus mendekam di penjara setelah ditangkap secara tidak sah oleh kepolisian pada tanggal 16 Januari 2010 dengan tuduhan telah melakukan pemalsuan Merk Bisi dan dijerat dengan pasal 60 dan 61 UU No 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Hasil Investigasi Aliansi Petani Indonesia (API), pak Kunoto hanya seorang petani yang menangkarkan benih dan menjual jagung curah hasil penangkaran tersebut tanpa menggunakan Merk Bisi. Dengan demikian, sudah seharusnya pemerintah sebagai pelindung rakyat menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap petani pemulia benih dan segera membebaskan Kunoto alias Kuncoro dari Penjara.
Sekretariat : Jl. Slamet Riyadi IV/50 Kel. Kebun Manggis, Kec. Matraman, Jaktim
Telp / Fax : 021 8564164, email : api_bumie @yahoo.com
Tolak Kenaikan HET Pupuk
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang mulai berlaku Jumat, 09 April 2010. Kenaikan itu telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.32 Tahun 2010 dan akan diaplikasikan di seluruh wilayah Indonesia.
HET pupuk bersubsidi, ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2010, yang merupakan perubahan dari Permentan Nomor 50 Tahun 2009 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi. “Peraturan ini mulai berlaku 09 April 2010
Dengan kenaikan harga tersebut maka HET pupuk adalah pupuk urea dari harga sebelumnya Rp1.200 naik menjadi Rp1.600 per kilogram, pupuk Sp-36 naik dari Rp1.550 menjadi Rp2.000 per kilogram, pupuk ZA naik dari Rp1.050 menjadi Rp1.400 per kilogram, dan pupuk NPK naik dari kisaran Rp1.586-Rp1.830 menjadi Rp2.300 per kilogram
Kebijakan ini harus ditolak karena :
- Secara filosofois, kebijakan ini berlawanan dengan kewajiban pemerintah untuk melindungi rakyatnya,. Pemerintah telah mengurangi alokasi anggaran untuk subsidi pupuk yang berdampak kepada kenaikan HET pupuk. Dalam hal ini petani dibiarkan bertarung dengan pasar tanpa perlindungan dari pemerintah.
- kebijakan ini akan semakin menambah biaya produksi yang berdampak semakin minimnya pendapatan petani
- Pemerintah selama ini tidak melindungi petani dalam proses penentuan harga panen, secara umum penentuan harga ditentukan melalui mekanisme pasar. Walaupun ada Kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras, tetapi kebijakan ini belum mampu melindungi petani dari jatuhnya harga saat panen raya
- kebijakan ini jelas tidak mempertimbangkan rata-rata luas kepemilikan lahan petani yang sempit ( < 0,25 ha ), dengan adanya kebijakan ini petani akan semakin menanggung beaya produksi yang makin besar
- kebijakan ini seringkali tidak efektif di lapangan, HET yang seharusnya harga maksimal, pada prakteknya menjadi harga minimal di tingkat petani dikarenakan jalur distribusi yang tidak efektif. Hal ini akan menjadikan petani semakin terbebani dengan tingginya harga pupuk.