RILIS MEDIA / PRESS RELEASE
Koalisi Kedaulatan Benih Petani dan Pangan
Forum Desa Mandiri Tanpa Korupsi (DMTK)
Koperasi Benih Kita Indonesia (KOBETA)
Forum Benih Lokal Berdaulat (BLB)
Aliansi Petani Indonesia (API)
Serikat Petani Indonesia (SPI)
Yayasan KEHATI
FIELD Indonesia
Indonesia for Global Justice (IGJ)
Aliansi Organis Indonesia (AOI)
Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)
Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)
Yayasan Bina Desa
Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah (SPPQT)
Koalisi Daulat Benih Petani
Mari Sejahterakan Petani (MSP Indonesia)
Lab. Agensia Hayati TANETE Institute
Kediri Bersama Rakyat (KIBAR)
FIAN Indonesia
UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Disahkan Petani Siap-siap Judicial Review
Jakarta, 26 September 2019
Disahkannya undang-undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (UU SBPP) kemarin 25 September disambut kekecewaan mendalam oleh koalisi benih petani dan pangan. Koalisi yang terdiri dari Sejumlah organisasi berbasis petani diketahui sebelumnya telah berusaha menyampaikan usulan perbaikan pasal-pasal UU SBPB.
Henry Saragih dari Serikat Petani Indonesia salah satu organisasi anggota Koalisi menegaskan bahwa proses pembuatan dan pembahasan draft RUU ini tidak partisipatif. DPR RI tidak melibatkan organisasi petani sebagai wadah petani, dan pihak-pihak yang mengajukan judicial review atas undang-undang Sistem Budidaya Tanaman (UU SBT) yang digantikan oleh UU SBPB ini.
Nuruddin dari Aliansi Petani Indonesia (API) dengan tegas menyampaikan bahwa Koalisi akan segera mengorganisir Tim Kuasa Hukum dan organisasi masyarakat sipil sebagai pendaftar gugatan ke MK untuk Judicial Review. “Koalisi akan mengajak serta berbagai organisasi dan kumpulan petani di seluruh wilayah Indonesia untuk bersama-sama mengajukan gugatan ke MK” ujar Nuruddin.
Said Abdullah dari KRKP (Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan) menyampaikan bahwa Koalisi Benih Petani dan Pangan akan sekaligus melakukan sosialisasi terkait undang-undang ini kepada petani sambil konsolidasi untuk bersama-sama dalam menentukan langkah berikutnya termasuk upaya judicial review. “UU SBPB ini sekalipun melemahkan petani tetapi harus dijadikan momentum untuk petani bersatu saling menguatkan, supaya terjadi perbaikan yang substansial terhadap nasib 26 juta petani kecil di Indonesia” tegas Said.
UU SBPB juga memuat pasal-pasal yang dipandang memberatkan khususnya petani pemulia dan penangkar benih dan malah justru membahayakan kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia yang selama ini justru penjaga utamanya adalah petani-petani pemulia dan penangkar benih di seluruh Indonesia.
Lutfiyah Hanim dari Koalisi menggarisbawahi pentingnya mengakui dan menghargai peran petani kecil yang selama ratusan tahun sudah menjadi garda depan dalam memelihara keragaman hayati di seluruh Indonesia. “Mestinya undang-undang apapun yang mengatur terkait peran petani dalam pemuliaan dan penangkaran benih harus bersifat mendukung petani kecil sehingga semakin mampu menjaga keragaman tanaman pertanian yang merupakan kekayaan Indonesia yang bernilai sangat tinggi.”papar Hanim
UU SBPB masih saja menempatkan petani kecil sebagai pihak yang diatur, dibatasi, dikecilkan, dan dianggap sebelah mata. Padahal justru mereka yang selama ini bekerja secara mandiri dan dedikasi tinggi dalam memelihara kekayaan benih dan pertanian kita. Tapi di sisi lain korporasi yang jelas-jelas mencari keuntungan sendiri malah ditinggikan, diberi karpet merah, dimudahkan. Ini terlihat jelas di keseluruhan isi pasal-pasal UU SBPB. Demikian diungkapkan Romi Abrori Ketua Koperasi Benih Indonesia (KOBETA) yang juga anggota Koalisi. “UU SBPB sama sekali tidak memberi ruang untuk kelompok tani, kelompok usaha tani dan koperasi petani. Juga menihilkan peran organisasi-organisasi sipil yang selama ini bekerja bersama petani. Jelas ini harus dikoreksi” tandas Abrori.
Irsan Surya Imana dari MSP Indonesia organisasi petani pemulia menegaskan pasal-pasal terkait RUU SBPB yang tidak memihak Kedaulatan Petani MSP Indonesia tetap akan menentang. “Sikap kami sudah sangat jelas, dengan tetap menanam Padi Lokal Tidak Bersertifikat. Panen Raya bersama-sama. Berbagi Benih dengan petani Indonesia di manapun berada.” tandas Irsan. “Harus selalu diingat bahwa Petani Pemulia Benih sudah ada sebelum NKRI berdiri. Sudah sepatutnya Kedaulatan Petani diwujudkan untuk kedaulatan pangan Indonesia.”
Dalam waktu dekat Koalisi Benih Petani dan Pangan akan segera mengadakan pertemuan untuk mengupas isi UU SBPB dan mempersiapkan gugatan. Dewi Hutabarat dari Forum Desa Mandiri Tanpa Korupsi (DMTK) sebagai salah satu koordinator Koalisi menyampaikan bahwa Koalisi juga akan terus membuka komunikasi dengan lebih banyak pihak, untuk memperkuat upaya judicial review bagi perbaikan isi UU yang justru memberi dukungan sebesarnya pada puluhan juta petani kecil di Indonesia.
====
Narahubung Rilis:
Dewi Hutabarat (081381108822)
Henry Saragih (0811655668)
Nuruddin (081334344808)
Said Abdullah (081382151413)
Lutfiah Hanim (08981089129)
Romi Abrori (082244333988)
Irsan Surya Imana (085230504578)