Kasus petani dan warga Lengkong, Sukabumi, Jawa Barat mencapai titik henti yang menyakitkan. setelah sekian lama berjuang mempertahankan tanah dan tempat tinggal mereka yang diklaim sebagai milik perkebunan PT. Duren Estate, kini para penduduk yang hanya tersisa tak lebih dari dua puluh orang didesak untuk hengkang dan mencari tempat tinggal baru di luar area perkebunan karena rumah rumah mereka dibongkar secara paksa dengan perlakuan yang semena-mena. sebagai gantinya, mereka dijanjikan mendapat dukungan dana kompensasi sebesar 7 juta rupiah perorang. sementara panduduk lainnya yang sudah ‘menyerah’ lebih dulu hanya mendapat 2 juta rupiah saja.
Pil pahit yang musti ditelan oleh para petani tersebut terkait dengan berbagai tekanan dan intimidasi yang belakangan tak henti-henti dilancarkan oleh satpam perkebunan dengan dibuck up langsung dan terang-terangan oleh aparat dari kepolisian setempat. Bahkan hingga berita ini diturunkan, Bapak Anda – salah seorang penduduk yang ditangkap sejak beberapa bulan lalu – hingga saat ini masih mendekam dalam tahanan tanpa kejelasan kapan akan dikeluarkan.
Sedang jumlah ganti rugi 7 juta rupiah akhirnya disepakati setelah melewati proses tawar menawar yang cukup berbelit. Diakui bahwa pelibatan pihak Komnas Ham dan Aliansi Petani Indonesia (API) mengambil peran cukup signifikan dalam penyelesaian kasus tersebut.
“tenaga kami terkuras habis, sementara kebutuhan keseharian musti kami hadapi”, ungkap Pak Amas yang terlihat sering berkoordinasi di sekretariat nasional API. “banyak penduduk sudah tak tahan dengan tekanan orang perkebunan yang semakin berani. barisan kami pun semakin lemah hingga banyak penduduk memutuskan untuk menuruti kemauan mereka”, tambahnya lagi.
Dalam pertemuan yang digelar di Komnas Ham dan mempertemuakan petani dan perusahaan serta disaksikan oleh dua personil API, pihak perusahaan berjanji untuk menyerahkan ganti rugi kepada warga serta siap membantu proses perpindahan mereka ke tempat yang baru.
“Kami akan bantu, yang penting semua akan selesai di sini dan mereka tidak masuk lagi ke wilayah kami”, kata salah satu perwakilan PT. Duren Estate.
Rencananya pada 28 Januari 2008, keduapuluh orang penduduk tersebut akan menandatangani surat kesepakatan tentang ganti rugi di pendopo kabupaten Sukabumi. Bupati sendiri diagendakan akan datang menyusul janji yang pernah diucapkannya beberapa waktu sebelumnya bahwa pemerintah akan membantu biaya pendidikan anak-anak petani dan pemberian fasilitas umum. Acara juga akan dihadiri oleh pihak Polres dan Komnas. API sendiri rencananya akan diwakili lansung oleh Nurudin, Sekjend API, untuk melakukan penandatanganan selaku saksi.
Benarkah para petani Lengkong tak punya pilihan lagi sehingga terpaksa menerima tawaran perusahaan?
“Bukan tak punya pilihan, tapi kami dipaksa untuk tak punya pilihan”, kata mereka dengan nada getir. (Dzi)