Kamis, 24 februari 2011
Bandar Lampung, Kompas – Komite I Dewan Perwakilan Daerah meminta tim terpadu penertiban hutan Register 45 Mesuji Lampung menghentikan penggusuran sampai ada solusi terkait nasib para petani ke depan. Pemerintah juga diminta segera memperbaiki manajemen dan pendataan aset-aset agraris negara.
Konflik semacam ini, kan luar biasa dampaknya, baik ekonomi, sosial, maupun politik. Penertiban itu baik, tetapi juga dipikirkan solusinya. Apakah direlokasi, transmigrasi, atau apa, ujar Wakil Ketua Tim Kerja II Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Alirman Sori, Rabu (23/2) di Bandar Lampung.
Dia mengomentari konflik agraria di Pekat, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, melibatkan petani perambah hutan dan aparat keamanan saat dilakukan penertiban, (Kompas, 23/2).
Saat penggusuran terhadap rumah-rumah petani penggarap di kawasan Pekat, Suay Umpu, di Register 45 terjadi, Selasa (22/2), Komite I DPD juga tengah melakukan kunjungan kerja di Mesuji terkait isu konflik agraria. Namun, kunjungan DPD ke Register 45 itu batal menyusul unjuk rasa yang diwarnai bentrokan di Suay Umpu.
Paulus Yohanes, anggota DPD lainnya, mengatakan, pada prinsipnya keberadaan negara dan aset-asetnya semestinya ditujukan untuk peningkatan kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi. Aparat dan polisi juga alat dari tujuan ini, ujar Paulus yang mengaku DPD segera memanggil Menteri Kehutanan untuk menjelaskan konflik agraria pada instansi tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Lampung Hendrawan mengatakan, izin konsesi hak pengelolaan hutan tanaman industri (HPHTI) atas areal Register 45 yang kini dimiliki PT Silva Inhutani bisa saja dicabut sehingga permukiman warga dapat dilegalkan melalui konsep hutan desa.
Pada tahun 1999 kegiatan PT Silva terhenti sehingga warga mulai masuk ke Register 45. Pada 2002, surat keputusan HPHTI PT Silva sempat dicabut Menteri (Kehutanan) karena tak sanggup menjalankan rencana kerja tahunan sejak 1999. Dasar inilah yang membuat kami sempat mengajukan permohonan hak garap ke Menhut, ujar Oki Hajiansyah Wahab dari Persatuan Petani Moro-Moro Wa Serdang.
Kepala Polda Lampung Brigjen (Pol) Sulistyo Ishak mengatakan, untuk sementara kegiatan pembongkaran rumah warga dihentikan. Alat-alat berat sudah ditarik, tetapi sejumlah polisi masih bertahan di lokasi untuk patroli dan menjaga kondisi.
Menurut Kepala Biro Operasional Polda Lampung Kombes Rahyono, warga Pekat diberi kesempatan lagi untuk memanen singkong dan membongkar rumah dalam waktu enam bulan. Syaratnya, mereka harus tertib menginventarisasi diri dan segera pergi seusai panen, ujarnya.
Kemarin, warga yang rumahnya dirobohkan aparat masih bertahan di Pekat. Mereka mendirikan tenda-tenda dari terpal dan sebagian kecil mengungsi di masjid. Jumlah mereka mencapai sekitar 100 orang. Sementara, jumlah rumah yang telah dirobohkan aparat keamanan sebanyak 159 unit. (jon)
http://cetak.kompas.com/read/2011/02/24/03524858/dpd.hentikan.penggusuran