“Sekarang ini harga beras masih stabil, tapi lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.”
Rabu, 26 Januari 2011, 12:36 WIB
Antique, Syahid Latif
VIVAnews – Pemerintah menilai harga-harga pangan di Tanah Air tidak cukup hanya dalam kondisi stabil. Namun, harga pangan itu perlu ada penurunan. Hal itu terkait dengan kontribusi bahan pangan yang cukup tinggi terhadap laju inflasi.
“Harga stabil tidak cukup, perlu turun,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, usai seminar Micro Finance Summit di Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2011.
Menurut Hatta, saat ini, harga beras di sejumlah kota di Indonesia sudah menunjukkan kestabilan. Stabilnya harga beras itu tidak terlepas dari upaya Perum Bulog yang terus melakukan operasi pasar. Di antaranya dengan menggelontorkan beras di Medan sebanyak 3-4 ribu ton dan di Jakarta sekitar empat ribu ton.
“Sekarang ini harga beras masih stabil, tetapi lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Ini yang mesti kita tekan, dengan terus ‘menggunduli’ melalui operasi pasar,” ujar Hatta.
Sementara itu, untuk harga cabai, Hatta memastikan sudah ada penurunan yang signifikan dari sebelumnya sebesar Rp100 ribu per kilogram (kg). Namun, dengan harga berkisar Rp40 ribu per kg, pemerintah menganggap harga cabai masih tinggi.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah menilai laju inflasi pada Januari masih akan dipengaruhi harga bahan pokok, utamanya bahan pangan. Untuk itu, pemerintah akan terus mendorong Bulog melakukan operasi pasar serta membekali perusahaan pemerintah itu dengan kebijakan membeli gabah giling di masyarakat.
“Kalaupun ada selisih dengan harpa patokan pemerintah (HPP), pemerintah bisa memberi insentif untuk Bulog guna menutupi biaya yang sudah keluar,” katanya.
Bea Masuk 57 Pos Tarif
Sementara itu, Hatta memastikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pembebasan bea masuk 57 pos tarif bahan pangan sudah ditandatangani pejabat terkait.
“Seharusnya sudah masuk di website Kementerian Keuangan, sudah selesai,” kata dia.
Menurut Hatta, aturan hukum yang mengatur pembebasan bea masuk 57 pos tarif bahan pangan tersebut sudah ditandatangani menteri keuangan Jumat lalu. Selanjutnya, surat tersebut sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi.
“Tadi malam saya cek ke menteri hukum dan HAM sudah ditandatangani dan sudah masuk lagi ke menkeu,” kata Hatta seraya menjelaskan bahwa aturan hukum tersebut kini sudah resmi menjadi lembaran negara.
Dengan sudah selesainya proses administrasi, kebijakan mengenai pembebasan bea masuk bahan pangan tersebut sudah efektif berjalan. (art)
VIVAnews