LEGAL VOICE : IRONI PAK KUNCORO DAN KERESAHAN ANANG HERMANSYAH
Senin, 08 November 2010 01:53
Adalah Pak Kuncoro, seorang Petani Jagung dari Kediri, yang sudah lama membudidayakan bibit jagung, tiba-tiba dituntut sebuah perusahaan karena perusahaan itu sudah mematenkan bibit jagung tersebut, dan kemudian dihukum selama 7 bulan karena membudidayakan bibit yang sudah dipatenkan tersebut. “Apakah benar itu tidak boleh? padahal sudah puluhan tahun menjadi petani jagung, dan selama itu saya membudidayakan bibit sendiri ? Terus saya harus berkonsultasi kemana?” Tanya Pak Kuncoro kepada Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBARB, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, yang menjadi narasumber utama episode ini. Lantas seperti apakah solusi yang diberikan oleh Prof. Ramli ?
Di kesempatan yang sama, Anang Hermansyah, musisi, curhat bahwa selama ini pemerintah terlihat belum ada usaha untuk melindungi industri musik. “Undang-undang sudah bagus, perangkat sudah bagus, tapi penegakannya lemah.” Bahwa membuat lagu itu ada nilai ekonomisnya dan bisa menjadi pemasukan bagi negara. Prof. Ramli mengatakan bahwa saat ini sudah ada PPNS di dirjen HKI yang akan berkoordinasi dengan para penegak hukum.
Beberapa permasalahan seputar Hak Kekayaan Intelektual akan dikupas secara mendalam namun dalam kemasan yang ringan dan menghibur dengan host Nico Siahaan. Saksikan dan dapatkan informasi hukum secara mendalam hanya di LEGAL VOICE (Sumber : http://www.bphntv.net/index.php)