Selasa, 08/02/2011 11:37 WIB
Wahyu Daniel – detikFinance
Jakarta – Pemerintah menerapkan pembebasan bea masuk impor beras hingga akhir Maret 2011 dengan alasan untuk mengamankan stok dalam negeri. Namun kebijakan ini bisa membuat petani lokal sengsara karena harganya tertekan dengan masuknya beras impor.
Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Kemal Stamboel mengatakan, di awal Maret ini, petani sudah memasuki musim panen beras. Dan masuknya beras impor membuat harga gabah panen bakal murah, dan mengurangi keuntungan para petani.
“Tarif bea masuk impor beras yang ditetapkan nol persen hingga 31 Maret 2011 perlu segera dikaji ulang. Karena awal bulan Maret depan sudah banyak daerah yang panen. Jangan sampai impor beras terjadi dan memukul harga saat petani panen,” tutur Kemal dalam siaran pers, Selasa (8/2/2011).
Kemal melihat kebijakan pembebasan bea masuk impor beras ini perlu segera dikaji ulang. Upaya pemerintah membebaskan bea masuk beras melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241 Tahun 2010 dari semula Rp 450 per kg menjadi nol secara umum bisa dipahami dalam rangka menambah stok dan mengendalikan inflasi beras.
“Harusnya PMK ini sampai akhir bulan Februari saja. Agar tidak berdampak pada petani yang sudah mulai masuk panen raya. Kalau banyak beras impor yang masuk masa panen, maka harga gabah akan tertekan dan petani akan semakin sulit. Bulan Maret, sebaiknya Bulog mengambil beras dari petani, jangan impor,” tandasnya.
Kemal memberikan usulan, seharusnya komditas beras yang tarif bea masuk impornya ditetapkan nol persen perlu segera direview ulang juga.
“Harusnya beras wangi dan beras ketan tidak perlu dibebaskan. Terutama beras wangi, karena konsumennya bukan sebagaimana sasaran awal impor ini, yaitu untuk menambah stok Bulog yang akan digunakan untuk operasi pasar dan Raskin,” tegas Kemal.
Pemerintah sebelumnya beralasan bahwa penghapusan bea masuk diperuntukan bagi Bulog dalam rangka mempermudah upaya pemerintah menyediakan cadangan beras maupun tersedianya beras untuk masyarakat miskin (Raskin).
“Beras wangi impor adalah beras berkualitas tinggi atau premium. Jadi tidak tepat kalau dibebaskan. Kasihan para petani yang melakukan budidaya beras wangi yang ada di tanah air. Masalah beras wangi dan jangka waktu pembebasan bea masuk ini harus diperbaiki dalam PMK,” tutup Kemal.
(dnl/qom)