Bandung – Tiga petani Indramayu anggota STI (Serikat Tani Indramayu), Wajo Edi Prasetya, Watno dan Rohman, akhirnya dibebaskan dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/1/2013). Sementara dua orang lainnya yakni Rojak, yang adalah koordinator STI, serta Hamzah Fansuri, divonis