Komite Nasional Pertanian Keluarga Indonesia, Colombia dan negara-negara Afrika Raih Dukungan Penting dalam Advokasi Kebijakan Publik yang Mendukung Pertanian Keluarga (Family Farming)
KomiteNasionalPertanianKeluarga(KNPK) Indonesia dan Colombiameraih kemajuan dalam proses-proses dialog politik antara pemain kunci dalam Pertanian Keluarga, yang mengarah kepada di setujuinya kebijakan baru atau turunannya untuk pengembangan Pertanian Keluarga di negara masing-masing. Di Indonesia, turunan Undang-undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Perlintan) dalam bentuk Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah disahkan. Sementara di Colombia, Panduan Nasional Kebijakan Publik yang Strategis untuk Pertanian Keluarga di setujui.
Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan) adalah salah satu dari berbagai undang-undang yang turunannya dibuat agar dapat dilaksanakan di tingkat provinsi dan kabupaten.KNPK Indonesia mendorong disusunnya Peraturan Gubernur Nomor16 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Provinsi Jawa Tengah. Dan setelah melalui proses diskusi dan lobi ke berbagai pihak terkait, akhirnya peraturan gubernur tersebut disahkan pada 26 Februari2018.
Melalui anggotanya di Jawa Tengah, Komite Daerah Pertanian Keluarga (KDPK), KNPK Indonesia terlibat dalam perumusan kebijakan publik tersebut melalui serangkaian kegiatan, berupa lokakarya, pertemuan, dan diskusi di tingkat nasional, provinsi, kabupaten serta desa dengan para pemangku kepentingan seperti DPRD Provinsi dan pemerintah yang diwakili oleh dinas-dinas terkait. Mereka mendukung konsolidasi dan koordinasi yang efektif di antara organisasi-organisasi pertanian keluarga dan masyarakat sipil yang punya tujuan sama yaitu memajukan kebijakan publik yang berpihak kepada pertanian keluarga.
Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini memuat isu-isu penting seperti akses dan penggunaan lahan yang menjamin ketersediaan lahan sebagai salah satu sumberdaya bagi petani keluarga kecil; infrastruktur dan instalasi dengan mendorong pemerintah provinsi untuk memfasilitasi standardisasi benih dan pupuk (sesuai dengan Standar Nasional Indonesia/SNI); asuransi gagal panen di mana pemerintah mengalokasikan dana untu kmensubsidi petani kecil yang tidak dapat panen; dan suksesi generasi sehingga generasi muda petani akan tetap bertani.
“Peraturan Gubernur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Jawa Tengah ini bukanlah capaian akhir KDPK Jawa Tengah, tetapi pencapaian ini merupakan babak baru bagi kami untuk memantau, dan tetap menjaga terlaksananya peraturan ini dengan semestinya,” jelas Syukur Fahrudin, koordinator KDPK Jawa Tengah.“Kerja besar KDPK Jateng selanjutnya adalah mencari dan mengidentifikasi berbagai bentuk implementasi Peraturan Gubernur tersebut”.
Sementara itu di Colombia, RENAF (Jaringan Nasional Pertanian Keluarga, setara dengan KNPK) secara intensif berpartisipasi dalam diskusi-diskusi mendalam tentang pedoman strategis untuk kebijakan publik bagi Pertanian Keluarga yang akhirnya diadopsi pada Desember 2017, melalui Resolusi 464 tahun 2017.
Resolusi ini, bersama pedomannya merupakan hasil dari proses advokasi yang telah dimulai oleh Columbia pada tahun 2014 melalui Program Pertanian Keluarga yang dilanjutkan dengan pembentukan kelompok kerja yang terdiri dari berbagai aktor yang terlibat dalam Pertanian Keluarga (termasuk RENAF). Pada tahun 2017, kelompok ini bekerja tanpa lelah mendiskusikan secara mendalam pedoman strategis untuk kebijakan publik bagi Pertanian Keluarga ini, didukung oleh partisipasi organisasi-organisasi dan komponen Pertanian Keluarga dari seluruh negara sehingga mampu memberikan masukan ke berbagai kerja-kerja, pertemuan regional, dan seminar internasional Pertanian Keluarga dan Ekonomi Petani. Perlu diingat, pedoman ini dikembangkan dalam rangka pelaksanaan kesepakatan perdamaian di Kolombia yang tujuan pertamanya adalah reformasi pedesaan secara menyeluruh.
Salah satu hal penting dalam resolusi ini adalah tata kelola kepemilikan lahan, perikanan, dan hutan yang bertanggung jawab (Pasal 4).Hal ini menyangkut kemajuan peraturan, proses, dan struktur-struktur untuk mendefinisikan dan mengatur cara di mana orang, masyarakat, dan subyek lain mengakses sumber daya nasional, dan memastikannya, seperti akses yang lebih adil kelahan dan proses pengambilan keputusan yang lebih transparan dan partisipatif.
Di benua Afrika, KNPK dari berbagai negara terlibat dalam pengembangan program politik nasional dan melakukan peranpenting dalam membela kepentingan Pertanian Keluarga.
Di Senegal misalnya, Komite Nasional Pertanian Keluarga atau KNPK (melalui GDPS, “Groupe de dialogue social et politique” atau Kelompok dialog sosial dan politik), menghadirkan otoritas yang kompeten dengan usulan utama organisasi-organisasi pertanian da nmasyarakat sipil untuk pembangunan Program Investasi Nasional (PNIASAN). Proses advokasi ini telahmencapai hasil berupa bergabungnya GDPS di Komite Teknis untuk pemantauan dan implementasi PNIASAN.
Adapun KNPK lainnya di Burkina Faso mengembangkan dokumen tahap kedua Program Sektor Pedesaan Nasional; KNPK di Madagaskar merevisi Dana Pembangunan Pertanian; danKNPK di Gambia terlibat dalam pengembangan program Nasional Investasi Pertanian. Semua ini adalah contoh kemajuan di tingkat regional dalam kerja-kerja pembelaan Pertanian Keluarga.
Proses-proses ini adalah contoh capaian penting dari advokasi politik yang dilakukan oleh KNPK-KNPK di berbagai negara Asia, Amerika Latin, dan Afrika. Mereka menunjukkan kemajuan penting dalam mengkonsolidasikan dukungan untukPertanian Keluarga di negara masing-masing, dan menekankan aspek-aspek yang mendasar seperti akses ketanah dan sumber daya alam lainnya.Hal ini sejalan dengan Dasawarsa Pertanian Keluarga yang telah dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (2019-2028) yang menawarkan kesempatan khusus untuk memajukan kerja-kerja KNPK di berbagai negara (ink).