PRESS RELEASE
GERAKAN ALIANSI REFORMA AGRARIA
“MENOLAK KRIMINALISASI ATAS PETANI DAN PEJUANG AGRARIA”
(Keadilan Agraria Petani Diabaikan dan Butanya Hukum Nasional dalam Melindungi Nasib dan Pejuang Petani)
Konflik-konflik agraria di Kabupaten Cianjur yang sudah sejak lama terjadi melibatkan petani dengan perusahaan perkebunan berskala besar, salah satu diantara konflik agraria tersebut adalah salah satunya Perkebunan Teh PT. Pasir Luhur yang memiliki HGU seluas + 938,99 Ha berlokasi di Desa Cisujen Kecamatan Takokak, penyebab konflik di sebabkan sebagian lahan HGU tersebut digarap dan dikelola oleh para petani yang berada dan bertempat tinggal dikawasan lokasi perkebunan itu berada, adapun para petani warga Desa Simpang Kecamatan Takokak melakukan penggarapan dan pengolahan sejak tahun 1957, dengan menanam padi dan tanaman sayur-sayuran. pada tahun 1988 dilokasi tersebut oleh pemerintah HGU diperbaharui, ironisnya petani tidak mengetahui hal ikhwal tersebut dan pada kenyataanya tidak semua areal oleh perusahaan perkebunan dikelola bahkan HGU itu diterlantarkan. Sama kasusnya dengan yang terjadi di HGU perkebunan teh PT. Hanjasari seluas + 840,84 Ha yang berlokasi di Desa Cimenteng Kecamatan Campaka, permasalahannya hampir sama lahan HGU ditelantarkan, bahkan PT. Hanjasari ini sudah tidak beroperasi semenjak tahun 1999, warga yang berada dikawasan lokasi perkebunan terkena dampak akibat penelantaran HGU PT. Hanjasari yakni gangguan keamanan dari binatang buas dan hama-hama yang bisa mengancam kehidupan masyarakat. Petani di Desa Kanoman Kecamatan Cibeber, Desa Cinta Asih Kecamatan Gekbrong, Desa Cibokor Kecamatan Cibeber, dan Desa Cimenteng Kecamatan Campaka sudah menggarap dari tahun 2004 diwilayah tersebut juga sudah terbangun pemukiman disekitar lahan garapan, setelah dikaji data sertifikat HGU PT. Hanjasari ternyata ada keganjilan perbedaan lokasi HGU dengan yang digarap oleh perusahaan dan bisa juga dinyatakan HGU tersebut palsu.
Hal ini menegaskan bahwa HGU PT. Pasir Luhur dan PT. Hanjasari melanggar dan berhak di cabut oleh pemerintah dalam hal ini pihak panitia B dalam aturan dan mekanismenya sesuai dengan Peraturan Kepala BPN No. 7 tahun 2007 bahwa pihak panitia B telah mengabaikan kondisi fakta dilapangan sebagai indikator penilaian untuk evaluasi penertiban perpanjangan atau pembaharuan izin HGU perkebunan. Pihak perusahaan PT. Pasir Luhur dan PT. Hanjasari telah mengabaikan dan melanggar PP No. 40 tahun 1996 pasal 12 tentang kewajiban pemegang HGU, bahwa seharusnya pemegang Hak Guna Usaha melaksanakan usaha pertanian, perkebunan, perikanan dan atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya.
Persoalan perjuangan agraria yang belum terselesaikan ibarat ‘Api Dalam Sekam’ konflik tenurial muncul kembali di tahun 2018, sangat ironis dimana rezim pemerintahan saat ini sedang menggenjot pelaksanaan kebijakan tentang Reforma Agraria, akan tetapi pihak perusahaan yang bermasalah malah melakukan penguatan kembali revitalisasi perusahaan, yang berdampak pada saat ini dilapangan pihak perusahaan melakukan tindakan intimidasi dan kriminalisasi, salah satunya dengan mendatangkan Brigade Mobil (BRIMOB), yang mana tugasnya adalah melakukan patroli, sampai saat ini para personil BRIMOB bertambah dan terus meningkatkan penjagaan dan melarang petani untuk beraktifitas hal ini tentu saja menimbulkan dampak psikis, bahkan dalam prakteknya tanaman dan gubuk para petani dihancurkan, dan lebih jauh para petani pejuang agraria ditangkap dan dipenjarakan, adapun warga tersebut adalah warga Desa Simpang Kecamatan Takokak yaitu Bpk. KOKO dan Bpk SOLIHIN, berikut juga petani warga Desa Kanoman Kecamatan Cibeber, Desa Cintasih Kecamatan Gekbrong, Desa Cibokor Kecamatan Cibeber, dan Desa Cimenteng Kecamatan Campaka sebanyak 4 (empat) Orang, dipanggil untuk melakukan klarifikasi dengan tuduhan pengrusakan dan penyerobotan lahan perkebunan. Saat ini Bpk KOKO dan Bpk SOLIHIN warga Desa Simpang Kecamatan Takokak masih ditahan di Kaporles Cianjur dan sedang dalam proses upaya untuk dibebaskan oleh tim kuasa hukum. Institusi kepolisian sebagai instrument penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sepatutnya tidak terlibat dilingkaran konflik agraria yang terjadi antara petani dan perusahaan, harus tetap dalam tugas, wewenang dan fungsinya, pihak kepolisian dalam hal ini BRIMOB (Brigade Mobil) harus segera menarik pasukan dari lahan areal yang berkonflik.
Menggunakan pendekatan refresip oleh aparat keamanan dalam konflik agraria tidak akan menyelesaikan masalah, justru semakin memperumit masalah dan akan mengakibatkan menjadi konflik social yang multi dimensi, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2005 tentang PENGESAHAN INTERNASIONAL CONVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KONVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK), bahwa dengan kasus ini timbul suatu kemirisan bahwa hukum (Konstitusi) dan pelaksana hukum (Perangkat Negara) sudah tidak mengindahkan konstitusi di Negara dan mengesampingkan nasib rakyat kecil khususnya petani yang berjuang atas keadilan atas sumber – sumber Agraria.
Perlu dukungan dari pemerintah daerah, DPRD dan seluruh pemangku kebijakan dalam hal ini berkomitmen untuk menyelesaikan konflik agraria di Kabupten Cianjur secara komprehensip dengan beraspekan keadilan social, keadilan ekonomi, keadilan ekologi dan lingkungan. Disamping itu kejelasan dan ketegasan oleh ATR/BPN untuk bisa mengklarifikasi kejelasan status sebuah HGU terutama PT. Pasir Luhur yang berada di Desa Cisujen Kecamatan Takokak dan PT. Hanjasari yang berada di Desa Cimenteng Kecamatan Campaka . Hal ini sangat penting sebagai langkah komitmen penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Cianjur dalam rangka mensukseskan program pemerintah tentang Reforma Agraria.
Upaya memperjuangkan keadilan sosial, kami dari Gerakan Aliansi Reforma Agraria akan melakukan upaya sesuai kelembagaan akan melaporkan ke lembaga pemerintahan lainnya. Ombudsman RI, dan Kejaksaan Negeri Tingkat Provinsi dengan melaporkan indikasi Korupsi dari perpanjangan HGU PT. Pasir Luhur dan PT. Hanjasari, Kantor Staff Kepresidenan RI, dan Kantor Wilayah ATR/BPN untuk melaporkan permohonan dukungan Tanah Objek Reforma Agraria, dan tentu KOMNAS-HAM RI, KOMPOLNAS dan PROPAM untuk melaporkan pelanggaran HAM dari pihak kepolisian dan kelembagaan lainnya.
Cianjur nyatakan DARURAT AGRARIA maka pelu hadir juga Pemerintahan Daerah Kabupaten Cianjur Bupati dengan Wakil Bupati Cianjur beserta Dinas terkait untuk mendukung secara penuh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur pun harus bisa berkomitmen untuk menegakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena petani adalah PAHLAWAN PANGAN tanpa adanya lahan kita semua akan menunggu mati kelaparan.
Maka kami menuntut dan bersikap dengan tegas, Bahwa :
Kami Menolak serta Hentikan Intimadasi juga Kriminalisasi Terhadap Petani dan Bebaskan Bapak KOKO dengan Bapak SOLIHIN petani Penggarap Lahan yang diterlantarkan oleh PT. Pasirluhur dan Meminta KAPOLDA Jawa Barat dalam hal ini harus memerintahkan kepada BRIMOB untuk menarik pasukan dari lokasi;
Mendesak Terhadap Kantor ATR/BPN Kabupaten Cianjur, untuk meminta kejelasan status HGU dari PT. Pasir Luhur Desa Cisujen Kecamatan Takokan dengan PT. Hanjasari Desa Cimenteng Kecamatan Campaka dan mempertanyakan proses perpanjangan HGU tersebut;
Mendesak kepada Bupati Cianjur, Wakil Bupati Cianjur, DPRD Cianjur dengan dinas terkait, untuk bisa berkomitmen agar terwujudnya Reforma Agraria Sejati dan Tuntaskan konflik-konflik agraria di Kabupaten Cianjur, d
an Lahan-lahan yang digarap oleh petani ditetapkan menjadi tanah Terlantar dan dijadikan Prioritas Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
Exs PTPN VIII Pasir Nangka Avdeling Pasirrandu seluas 221 Ha yang terletak di Desa Mekarsari Kecamatan Pagelaran
Lahan exs HGU PT. Cibogogeulis seluas 570 Ha yang terletak di Desa Sukaraharja dan Desa Neglasari Kecamatan Kadupandak
Lahan exs HGU PT. Banyusagara seluas 820 Ha yang terletak di Desa Wargasari, Wargaasih, Sukasari, Gandasari, Neglasari, Sukaraharja, Kecamatan Kadupandak
Lahan yang terlantar HGU PT. Pasir Luhur Desa Cisujen Kecamatan Takokak
Lahan yang terlantar PT. Hanjasari Desa Cimenteng Kecamatan Campaka
Demikian sikap dan tekad kami secara tegas akan terus menyuarakan, demi keberlangsungan ruang hidup agar terwujudnya kesejahteraan yang berdasarkan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
GERAKAN ALIANSI REFORMA AGRARIA
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC) – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cianjur – Paguyuban Petani Cianjur (PPC)-Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA)-Aliansi Petani Indonesia (API)-Sarekat Pendamping Rakyat (SPR)