Deklarasi Serikat Petani Kediri (SEPAK)
Aliansi Petani Indonesia, Kediri 23 Desember 2010-
Di penghujung tahun ini, di Kota Kediri Jawa-Timur, terjadi suatu Pristiwa yang di nanti-nantikan oleh warga Kediri, yaitu Deklarasi Serikat Petani Kediri yang di singkat SEPAK. Deklarasi ini berjalan sangat lancar dengan Pembukaan acara panggung seni budaya khas Kediri, serta terlihat tamu undangan berdatangan seperti Anggota DPR RI dari Komisi III Ibu Eva Kusuma Sundari, Prof Sumarji (Guru Besar Fak. Pertanian Uniska), serta Supartono anggota DPD Jatim.
Pembukaan Acara dari Gus Reza, dan pembacaan Naskah Deklarasi SEPAK (Serikat Petani Kediri), diwakili oleh masing-masing Petani dari-6 Kecamatan yang tergabung dalam SEPAK.
Terlihat dari beberapa para tamu undangan Deklarasi Serikat Petani Kediri, yang juga di hadiri oleh para Wali Santri, kebetulan para orang tua santri di ponpres ini adalah para petani yang bergantung hidupnya dari pengelolaan lahan, mereka tergugah atas undangan Deklarasi Serikat Petani Kediri, maka itu mereka tak segan-segan untuk terlibat yang menyangkut kehidupan masyarakat Kediri dan sekitarnya, dan ada yang menarik, tepatnya di sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Mojoroto Kota Madya Kediri Jawa Timur (Pondok Pesantren Lirboyo) di daerah inilah telah berdirinya hunian atau pondokan para santri yang dikenal dengan sebutan Pondok Pesantren Lirboyo. Berdiri pada tahun 1910 M.. Diprakarsai oleh Kyai Sholeh, tempat inilah di salah satu Aula di pakai untuk Deklarasi SEPAK.
Seiring waktu terus berjalan, Pembukaan dilakukan oleh ibu Eva Kusuma Sundari:
Sebelum membuka acara ini saya akan laporkan kepada para ibu dan bapak, bahwa menjadi petani bukan hal yang mudah di negara ini, karena kebijakan Negara tidak berpihak kepada Petani, karena produk hukum tidak ada yang berpihak kepada Petani, malah menyengsarakan Petani, karena menurut penelitian teman2 ada 23 UU yang tidak berpihak kepada Petani, DPR ikut berdosa, karena ikut membuat Undang-undang yang menyengsarakan Petani. Tepuk tangan dan suara bergemuruh mengisi ruangan dengan sorak peserta Deklarasi, demikian Petikan dari pembukaan.
Dan di tengah-tengah acara yang berjalan, terjadi Forum Diskusi mengenai Hak asasi petani-Revorma agararia, serta UU SBT dan PVT, dan pendapat Prof Sumarji tentang UU SBT dan PVT: Berbicara Nasib Petani dari dulu nasib Petani tidak berubah, salah satunya dari Undang-undang yang mengkerdilkan Petani adalah UU SBT sebelum ada Undang-undang itu Petani masih memiliki Kedaulatan, setelah Undang-undang itu muncul maka Kedaulatan dan Kreatifitas Petani di hilangkan, ada daerah yakni Indramayu ada Petani yang kreatif namanya pak warsiang dan ternyata Pemerintah dan Perguruan tinggi mendukung, Sebenarnya UU SBT dan PVT harus dirubah karena Undang-undang ini adalah pesanan dari asing. demikian petika dari Prof Sumarji tentang UU SBT.
Setelah itu ada Testimoni dari Pa Kuncoro Saya mewakili Petani Kediri, saya menjalani menjadi Petani gurem, pernah membudidayakan benih jagung, tetapi diakui dan dikuasai perusahaan , Petani tidah boleh menguasai benihnya sendiri, karena dilarang oleh perusahaan, Undang-undang di kediri mengatakan, semua benih sudah diakui perusahaan, kemangi, kangkung, kenikir, bayem telah diakui oleh perusahaan, padahal yang nemanya benih, diatas sudah ada sejak jaman dulu, saya sebagai petani pernah di Kriminalissasi dan di Penjara, seakan akan saya mati, tapi masih hidup, saya merasa takut menjadi Petani, dan beruntung saya di supot oleh teman-teman API untuk berjuang
Demikian Testimoni dan beberapa acara berjalan dengan lancar dan sangat baik,