Dengan terbitnya PP, nantinya pelaku usaha dimungkinkan mengeksplorasi areal tambang.
Selasa, 29 Desember 2009, 14:24 WIB
Antique, Syahid Latif
VIVAnews – Pemerintah menargetkan penerbitan peraturan pemerintah (PP) mengenai penggunaan lahan kawasan hutan bakal terbit pada Februari 2010. Aturan tersebut diharapkan bisa menyelesaikan masalah tumpang tindih lahan.
Dalam catatan Departemen Kehutanan, terdapat 1.500 permohonan izin usaha seperti pembangunan pertambangan, waduk, dan kebun karet yang tidak dapat ditindaklanjuti karena masalah tumpang tindih lahan.
“Sebelum 15 Januari 2010, sudah selesai rancangan PP dan diserahkan ke Sekretariat Negara dan pada awal Februari sudah jadi,” ujar Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan usai Rapat Koordinasi di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Wahidin, Jakarta, Selasa, 29 Desember 2009.
Zulkifli mengakui, hambatan dalam persoalan tumpang tindih lahan antara pelaku usaha dan pemerintah selama ini terjadi dalam aturan yang dikeluarkan Dephut.
Dengan akan terbitnya PP tersebut nantinya pelaku usaha, khususnya di sektor pertambangan, dimungkinkan untuk mengeksplorasi areal tambang di kawasan hutan.
Namun, aturan baru tersebut juga bakal memuat ketentuan kewajiban bagi perusahaan yang menggunakan kawasan hutan untuk mencari areal pengganti dari areal yang digunakan.
“Penggantian lahan harus di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Kalau tidak ada di cari lahan di pulau yang sama atau pilihan terakhir provinsi yang sama. Kalau tidak ada juga, tetap tidak boleh dilakukan usaha,” kata Zulkifli.