Paradoks Petani selalu berulang tiap musim. Ketika panen tiba, harga turun dan pemerintah mengeluarkan kebijakan import beras. Dalam pikiran yang sangat sederhana, ini adalah kebijakan yang aneh. Bagaimana mungkin ketika gabah dan beras melimpah, Pemerintah justru mengimport beras.
Akar masalahnya ternyata pada kebijakan pembelian beras oleh Bulog. Penelitian yang dilakukan oleh API bekerja sama dengan Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP), 2012, menemukan beberapa permasalahan yang menyebabkan fungsi Perum Bulog sebagai lembaga penyangga harga (Price buffer) diragukan efektifitasnya.
Pertama, kecenderungan Perum Bulog adalah membeli beras, dan bukan gabah, sehingga petani harus mempunyai modal tambahan untuk melakukan proses gabahnya menjadi beras. Kedua, keterbatasan kemampuan Perum Bulog untuk berhubungan langsung dengan petani dan hanya berhubungan dengan mitra usahnya yaitu para pedagang besar di tingkat kabupaten. Ketiga, perubahan status Bulog dari Badan menjadi Perum yang berorientasi pada profit, sehingga tidak memungkinkan bagi Perum Bulog membeli beras dengan harga tinggi dan menjualnya dengan harga lebih murah.
Sedangkan diketahui bahwa pada musim panen harga beli Perum Bulog berada di bawah harga pasar. Keempat, Pemilikan sarana, ketersediaan personil dan mekanisme kerja Bulog dalam pembelian gabah beras petani belum menjamin dapat dilaksanakannya pembelian gabah/beras langsung dari petani.
Dari keempat masalah di atas, maka bentuk dan pola pemasaran beras di dalam negeri cenderung bersifat oligopoli, di mana kelompok pedagang menjadi penentu harga (price maker), sedangkan petani hanya berperan sebagai penerima harga (price taker).
Dampak dari kebijakan tersebut, alih-alih membeli beras dari petani, pemerintah justru mengimport beras ketika panen raya petani. Karena itu menjadi masuk akal kalau kita mencurigai bahwa penentuan HPP beras tersebut justu ditujukan untuk mempermudah pemerintah melakukan import beras. Hal ini tentu saja tidak terlepas dari kepentingan elit politik dan ekonomi. Import beras telah menjadi ladang untuk memperoleh keuntungan.
Kenapa kita bisa menyimpulkan begitu karena salah satu kunci penyelesaian persoalan tersebut adalah perubahan kebijakan, dan selama bertahun-tahun badan legislative tidak memiliki kehendak untuk mengatur mekanisme yang lebih sederhana dan nyata agar gabah dan beras petani dapat dibeli secara langsung oleh Bulog.
Dengan aturan yang tidak berubah, sekalipun secara etik politik tindakan import tersebut salah, tetapi secara kebijakan pemerintah tidak bisa dituntut melanggar karena aturan pembelian gabah dan beras tidak memungkinkan bulog membeli beras dari petani ketika harga tidak sesuai patokan kebijakan.