Tindak kekerasan yang dilakukan aparat keamanan terhadap petani kembali memakan korban. Sedikitnya 25 massa aksi dari Desa betung, Ogan Ilir ditangkap, termasuk satu diantaranya adalah Anwar Sadat, Direktur Walhi Sumsel, yang mengalami luka serius di kepala akibat pemukulan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dari Polda Sumatra selatan (29/01/2013). Dari 25 yang ditangkap, saat ini 22 petani telah dibebaskan, sementara 3 lainnya masih dalam pemeriksaan. Anwar sadat sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi demonstrasi petani tersebut merupakan bagian dari rentetan protes dari kasus penangkapan terhadap petani pada saat peringatan Maulid di Desa Betung, Ogan Ilir yang terjadi sebelumnya. Salah seorang petani, Suardi bin Damiri, ditangkap dalam kaitan sengketa tanah antara petani Ogan Ilir dengan PTPN VII Cinta Manis Sumatra Selatan (25/01/2013).
Penangkapan dan Tindak kekerasan terhadap petani serta upaya untuk meredam protes melalui tindakan represif dan intimidasi mendapatkan protes dari berbagai kalangan. Di Jakarta, sedikitnya tiga ratus aktivis dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi solidaritas menuntut diusutnya kasus kekerasan yang menimpa petani di Sumsel tersebut (04/02/2013). Beberapa elemen tersebut adalah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Petani Indonesia (API), Serikat Petani Nasional (SPI), Serikat Petani pasundan (SPP), Serikat Tani Nasional (STN), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), AMAN, Jaringan Pemetaan partisipatif (JKPP), KIARA, Walhi, IGJ, Kontras, IHCS, Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI),EN-LMND, Solidaritas Perempuan (SP) dan lain-lain.
Aksi dimulai sekitar pukul 11 dari titik Patung Kuda menuju depan Istana Negara. Berbagai orasi mengutuk tindak kekerasan terhadap petani dalam konflik-konflik agraria diteriakkan peserta aksi selama berlangsungnya aksi tersebut. Selain elemen-elemen dari organisasi petani, solidaritas datang dari buruh, pemuda dan mahasiswa. Dalam orasinya mereka menuntut dibebaskannya Anwar sadat yang masih dalam penahanan oleh Mapolda Sumatra selatan dan dihentikannya berbagai pendekatan represif dalam penanganan sengketa. Mereka juga kembali mengungkap berbagai upaya kriminalisasi terhadap isu-isu kerakyatan yang terjadi di berbagai tempat di Indonesia sebagai bentuk perlindungan Negara terhadap modal asing. Banyak sekali kita jumpai kasus marginalisasi dan pencaplokan tanah-tanah petani oleh korporasi-korporasi asing yang justru mendapat perlindungan dari Negara. Para petani harus berjibaku untuk mempertahankan tanahnya dengan mempertaruhkan nyawa mereka untuk melindungi serta mempertahankan hak yang mereka warisi dari nenek moyang mereka dan demi masa depan anak cucu mereka. Mereka menghadapi kekerasan, pemukulan, bahkan penembakan, dan pelakunya adalah aparat keamanan Negara yang mustinya menjadi pelindung, dan bukan justru menjadi algojo yang mengancam hak hidup mereka!, demikian bunyi salah satu orasi pada siang hari itu.
Secara keseluruhan aksi solidaritas tersebut berjalan dengan lancar. Hujan yang sempat mengguyur dengan deras tak menyurutkan barisan tersebut. Beberapa orasi tetap berlangsung sementara ratusan polisi yang menjaga berjalannya aksi serta merta mencari tempat berlindung untuk tidak sampai basah kuyup oleh hujan. Aksi baru disudahi sekitar pukul 14.30 dan ditutup dengan enam poin pernyataan sikap Mengutuk tindakan kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi terhadap perjuangan gerakan rakyat yang dilakukan oleh pemerintah bersama TNI dan Polri :
1. Diberhentikannya cara-cara kekerasan, intimidasi, kriminalisasi yang ditempuh oleh aparat pemerintah, kepolisian dan militer terhadap rakyat (tani, buruh, nelayan, mahasiswa) yang tengah memperjuangkan haknya;
2. Segera cabut hak-hak dan perizinan badan-badan usaha produksi dan konservasi di berbagai sektor (perkebunan, kehutanan, pertambangan, perikanan/wilayah pesisir, wilayah adat) yang berdiri di atas proses penyingkiran akses dan hak rakyat setempat atas tanah dan SDA yang menjadi sandaran hidupnya yang utama;
3. Menolak RUU Kamnas, Inpres No. 2/2013 tentang Kamnas dan MoU TNI-Polri tentang Kamnas yang menjadi alat legitimasi represifitas aparat terhadap perjuangan gerakan rakyat;
4. Dihentikannya politik upah murah dan Negara harus melaksanakan upah layak nasional;
5. Pertinggi subsidi kepada rakyat (masyarakat miskin) untuk sekolah, kesehatan, transportasi, BBM dan listrik;
6. Laksanakan Reforma Agraria untuk kesejahteraan dan keadilan social bagi seluruh rakyat, serta menolak Mega Proyek MP3EI yang akan semakin memperluas praktek-praktek perampasan tanah rakyat atas nama pembangunan (investor) dan memperkuat konflik agraria tanah air. [] Dilaporkan oleh Lodzi