Jum’at, 11 Februari 2011
Jakarta, Kompas – Kementerian Kehutanan menilai, para kepala daerah masih belum melaporkan semua kasus perambahan hutan di wilayah mereka. Namun, tim gabungan penegakan hukum kehutanan belum mempersoalkan hal ini dan terus menggelar rapat pemaparan dengan para kepala daerah.
Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemhut Darori mengungkapkan hal ini di Jakarta, Kamis (10/2).
Masih ada kepala daerah yang menutupi kasus perambahan hutan. Kami punya datanya, tetapi kenapa tidak muncul dalam pemaparan, ujar Darori.
Para bupati dan wali kota didampingi gubernur memaparkan kasus perambahan hutan kepada tim yang terdiri atas penyidik Kemhut, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu merupakan kelanjutan Surat Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan Nomor S 95/Menhut-IV/2010 tanggal 25 Februari 2010 kepada semua gubernur.
Saat ini baru sejumlah kepala daerah di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur yang memaparkan kasus perambahan hutan beberapa waktu lalu di Banjarmasin dan Samarinda. Beberapa bupati dan wali kota dari kedua provinsi itu dijadwalkan memaparkan kasus tersebut kepada tim di Jakarta, 21 Februari.
Darori menguraikan kerugian negara Rp 158,5 triliun akibat perambahan hutan sedikitnya 7 juta hektar di Kalteng. Berdasarkan analisis citra satelit, hutan Kalteng memiliki potensi kayu minimal 100 meter kubik per hektar.
Kemhut lalu menghitung kerugian negara akibat penebangan tanpa setoran provisi sumber daya hutan dan biaya reboisasi lahan yang dikeluarkan. Kami belum memasukkan kerugian negara akibat bencana alam yang terjadi, ujar Darori.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) M Said Fadhil menyatakan, perusahaan perkebunan di Kalteng telah memperoleh izin yang sah sesuai aturan yang berlaku. Gapki tetap mendukung penegakan hukum demi kepastian usaha dan hukum agar perusahaan yang ada tetap berjalan.
Menurut Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi, sepanjang tidak tebang pilih, tidak ada yang perlu diresahkan karena kasus di Kalteng menyangkut ratusan perusahaan. Penegakan hukum harus komprehensif untuk kepastian hukum secara kolektif. (ham)