Mungkin publik masih ingat kejadian tahun 2010 di Bengkulu ketika lima orang Pengurus STAB yang membela petani malah ditahan dan diadili di PN Argamakmur Bengkulu Utara.
Mereka itu adalah Usin Abdisyah, Dediyanto, Marhendi, Budi Syahroni dan Tugiran.
Waktu itu sebuah fitnah keji yang diduga kuat dilancarkan oleh Kelompok Gubernur Agusrin (Koruptor Rp. 21,3 Milyar dana BPHTB) yang menuduh kelima tokoh pembela petani itu telah melakukan penipuan terhadap petani korban proyek TCSSP.
Padahal dari fakta persidangan para petani penerima proyek TCSSP dibawah sumpah malah mengatakan bahwa kelima orang itu bekerja siang malam tanpa dibayar membela petani korban proyek TCSSP dimana karet yang diberikan oleh pemerintah kepada petani tidak bergetah sama sekali.
Akhirnya Majelis Hakim memvonis kelima orang itu bebas murni.
“Peristiwa itu semakin memperkuat persatuan STAB” ujar mbah Satio yang setiap sidang hadir memberi semangat pada Usin Abdisyah Cs.
“Kalau tidak melanggar hukum negara dan hukum agama, saya mau adu fisik saja sampai ada yang mati dengan kelompok yang telah memfitnah kami” ujar Dediyanto yang waktu itu anaknya keduanya lahir ketika dia dalam penjara.
Terlihat juga dalam arena Kongres STAB hadir Yudi Saputra, Agus Sabri dan Ahmad Rozikin Pembela Petani yang sempat jadi target aparat dalam kasus sengketa masyarakat melawan PT. Way Sebayur di Seluma tahun 2005 silam.