Salah satu persoalan penting dalam meningkatkan penjualan hasil pertanian adalah peran pemerintah. Intervensi pemerintah dalam bentuk kebijakan seringkali dirasa masih kurang, hal ini terkait factor sumber daya, akses dan manajemen produksi. Dalam persepsi pasar liberal dan bebas, pasar seringkali menegasikan intervensi yang terlalu jauh dari pemerintah, tetapi dalam konteks indonesia hal itu tidak bisa diabaikan begitu saja.
Salah satu contoh kongkrit adalah temuan penelitian API di Gorontalo dalam pemasaran Jagung. Di samping masalah kebijakan, pemerintah sendiri proaktif memberikan dukungan melalui mekanisme kemitraan, serta adanya BUMD yang mampu menyerap hasil panen Petani.
Di Provinsi Gorontalo pemasaran jagung sudah terorganisasi dengan baik. Dukungan pemerintah Gorontalo dengan memberikan bantuan membuat petani termotivasi untuk menanam jagung. Pemasaran jagung di Provinsi Gorontalo berdasarkan kesepakatan melalui pola kemitraan, yaitu pedagang pengumpul membeli jagung dari petani. Pada umumnya antara kedua pihak sudah terjalin hubungan karena pedagang pengumpul memberikan pinjaman kepada petani berupa sarana produksi dan diperhitungkan pada saat penjualan jagung dengan harga pasar. Harga pembelian jagung dari petani cukup bervariasi, bergantung pada kualitas biji jagung dan jarak lokasi ke Kota Gorontalo.
Selanjutnya, pedagang pengumpul menjual jagung kepada swasta atau BUMD untuk diekspor atau diantarpulaukan. Di tingkat pedagang pengumpul, persyaratan kualitas jagung adalah: kadar air 17%, warna biji cerah, tidak bertepung, dan kadar aflatoksin maksimum 150 ppb. Jagung yang dibeli dari pedagang pengumpul kemudian dipasarkan ke Surabaya, Manado, Bitung, Singapura, Malaysia, dan Filipina. Jadi,alur perdagangan jagung di Gorontalo dari petani ke pedagang pengumpul, lalu ke swasta atau BUMD, yang lalu didistribusikan ke pedagang antar pulau, ekspor, atau ke pabrik pakan. Pasar ekspor jagung Gorontalo selama ini antara lain Malaysia, Filipina dan Korea Selatan.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Gorontalo menampung jagung hasil panen petani dengan membangun beberapa gudang penampungan. Dampak dari kehadiran gudang penampungan milik BUMD sangat membantu petani dalam memasarkan produksi jagungnya. Kapasitas gudang jagung yang dibangun berkisar antara 1.000 hingga 1.500 ton jagung. BUMD dapat membeli jagung petani jauh lebih tinggi dari harga yang telah ditetapkan pemerintah Gorontalo. Penetapan harga yang tinggi untuk membantu petani agar tidak dipermainkan oleh pedagang.
BUMD yang berperan membeli jagung petani, yakni PT. Gorontalo Fitrah Mandiri, merupakan BUMD milik Propinsi Gorontalo. BUMD dilibatkan dalam upaya komitmen Pemda untuk memproduksi jagung sebanyak 1 juta ton per tahun. Pemda juga mengundang investoradari luar negeri untuk bekerjasama dengan BUMD PT Gorontalo Fitrah Mandiri, dimana Pemda menyediakan lahan 2.000 hektar dengan konsensi selama 20 tahun.
Smoga BUMD smakin terdepan dlam membangun wirausaha hadal baik di sektor pertanian maupun peternakan,dll.