Waga Desa Bohotokong Kecamatan Bunta kembali berteriak, menyusul adanya tindakan kepolisian yang menangkap dan menahan sejumlah petani, menyusul tuduhan pencurian buah kelapa di areal HGU PT Saritama Abadi.
Teriakan dan keluhan atas kasus yang sudah berlangsung bertahun-tahun dan terus berulang itu, kembali disampaikan warga pada Komisi A DPRD Banggai Rabu (5/2) kemarin, menyusul adanya penahanan terhadap Yamin Musa dan Hima Ali, serta pemanggilan terhadap Arham Busura , yang dilakukan kepolisian.
Menurut warga, sejatinya persoalan sengketa atas lahan perkebunan kelapa eks onderneming yang kemudian digarap warga, namun dikuasai PT Saritama Abadi melalui sertifikat HGU (Hak guna usaha) ini sudah pernah diputus oleh pengadilan tinggi dan MA. Putusan itu menyebut bahwa warga tidak bersalah. Persoalan itu kata warga, dianggap sebagai sengketa perdata.
Anggota Komisi A Kardi Sangintang mengatakan, mestinya kalau memang persoalan perdata, maka kepolisian tidak boleh masuk didalamnya. “Bila kasus ini perdata, maka tidak bisa diurus oleh polisi. Polisi tak boleh mencampuri sengketa tanah, apalagi sudah ada putusan MA,” kata politisi PPP itu.
Warga sempat menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari masuknya warga pada tahun 80-an di lokasi perkebunan kelapa yang pernah digarap PT Kelapa Lompongan. Lahan perkebunan yang sudah ada sejak jaman Belanja itu kemudian digarap warga Bohotokong. Namun tahun 90-an muncul izin HGU. Hal inilah yang kemudian memicu perebutan kelapa antara warga Bohotokong dengan PT Saritama Abadi yang dimiliki keluarga Najoan.
Terhadap masalah ini, anggota Komisi A Zakaria Mada’a menyatakan akan meminta dewan menelusurinya, sehingga warga memperoleh kepastian hukum, dan tidak terus menerus menjadi korban.
Persoalan ini jelas Moh Rifai dari Aliansi Petani Indonesia yang mendampingi warga Bohotokong, juga sudah pernah dibahas di DPRD Sulteng. Saat itu berkembang pendapat, agar areal HGU PT sariama Abadi yang dipindah ke lokasi lain, atau pilihan lain adalah warga mengalah, namun memperoleh kompensansi mulai dari tempat tinggal hingga areal pengganti dan penyediaan fasilitas umum. Namun pendapat ini tak pernah diwujudkan sebagai solusi nyata dilapangan. “Persoalan antar warga dan pemilik HGU tetap berjalan,” kata dia mewakili petani.
Menariknya kata dia, dalam perkembangan berikutnya, ada lagi penangkapan dan penahanan, yang diawali pemeriksaan saksi bukan di kantor Polsek, namun di kantor salah satu partai politik di Bunta.
Sekretaris Komisi A Hidayat Monoarfa menyatakan, masalah ini akan segera dilaporkan pada pimpinan dewan, agar diagendakan untuk dibahas secara menyeluruh melibatka berbagai pihak yang terkait, termasuk kepolisian.*iskandar/MB
Sumber: http://majalahpantau.com/petani-ditangkap-warga-bohotokong-teriak