Warga menuntut harga lebih tinggi dari harga pasaran meski untuk proyek kepentingan umum
Kamis, 3 Desember 2009, 09:02 WIB
Jufri
SURABAYA POST Warga terdampak pembangunan Waduk Kresek sudah mematok ganti rugi atas pemanfaatan tanah sebesar Rp 1,5 juta per meter persegi. Besarnya nilai ganti rugi sebesar itu belum termasuk biaya boyongan rumah ke lahan relokasi dan ganti rugi tanaman di lahan pertanian maupun di pekarangan.
Sejumlah warga menyebutkan sepakat mengajukan ganti rugi tiga kali lipat dari harga pasaran di wilayah itu. Di sini harga pasaran Rp 500 ribu, dan kami sepakat meminta ganti rugi tiga kali lipat, yakni Rp 1,5 juta per meter, kata Juwari, warga RT 19 Desa Kresek.
Tuntutan ganti rugi itu dianggap sepadan. Karena dengan adanya pembangunan waduk itu, meraka merasa menjadi korban, karena dengan dibelinya lahan pertanian mereka akan memupuskan mata pencaharian sehari-hari.
Kabag Humas Pemkab Madiun, Drs Mardii MP, tak mau gegabah menanggapi tuntutan warga itu. Saya belum bisa berkomentar, karena sekarang masih dalam tahap studi awal meliputi studi dampak sosial dan dampak lingkungan atau Amdal. Sehingga belum sampai membahas soal berapa besarnya ganti rugi, terang Mardii.
Waduk Kresek yang akan dibangun itu memiliki kapasitas dan Daerah Irigasi (DI) jauh lebih besar dibandingkan Waduk Kedungbrubus di Desa Bulu, Kec. Pilangkenceng, yang proses relokasinya sempat ruwet, dan hingga kini sertifikat tanah relokasi belum tuntas.
Waduk Kresek di lereng Gunung Wilis itu diproyeksikan mampu memenuhi kebutuhan air irigasi seluas 7.736 ha. Selain itu juga mencukupi kebutuhan air untuk 3 industri (3 Pabrik Gula), menambah debit PDAM, pengendali banjir, pariwisata dan untuk meningkatkan kebutuhan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Giringan dan Golang.
Laporan : Siswowidodo
VIVAnews