Sindonews.com – Ratusan petani yang menamakan diri Aliansi Petani Penggarap Menggugat (APPM) nekat menduduki gedung DPRD Kabupaten Blitar. Mereka menuntut redistribusi 212 hektare perkebunan Sengon di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur segera dilakukan.
Kami tidak akan angkat kaki sebelum apa yang menjadi hak rakyat diberikan, ujar Koordinatot aksi Moh Triyanto kepada wartawan, Senin (20/5/2013).
Saat malam datang, para petani memilih menyingkir sementara. Dan mereka kembali mengerumuni gedung rakyat ketika pagi menjelang.
Ini untuk menyiasati pengusiran petugas. Kita duduki gedung dewan setiap jam kerja, terang Triyanto.
Petani menagih janji hasil rapat panitia khusus DPRD No 170/694/423.040/2001 yang isinya menyatakan dokumen Hak Guna Usaha yang dikeluarkan Pemkab di perkebunan Sengon cacat hukum. Karenanya tanah harus kembali ke negara dan dibagikan kepada rakyat.
Rekomendasi itu diperkuat oleh SK Bupati No 590/119/409.011/2002 yang intinya tentang usulan pembatalan HGU. Namun faktanya, ketentuan hukum itu hanya menjadi macan kertas belaka. Perkebunan masih sepenuhnya dikuasai para pemilik modal.
Karenanya kami akan terus berjuang, bertahan disini sampai apa yang menjadi hak rakyat diberikan, tegas Triyanto.
Tawaran legislatif untuk mengajak dengar pendapat ditolak oleh petani. Sebab dalam pertemuan tersebut dewan tidak menghadirkan para pihak terkait.
Menanggapi hal itu Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Candra Purnama berjanji akan mengagendakan ulang pertemuan dengan para pihak terkait. Saat ini, kata Candra dewan dalam kondisi terkendala reses. (ysw)